JAKARTA, KOMPAS.com " Dedy Suwardi, pemeriksa pajak dari Kantor Pemeriksa Pajak Bandung I, divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa terbukti bersalah menerima suap sebagai imbalan menurunkan pajak terutang Bank Jabar tahun 2001 dan 2002. "Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 Huruf a UU Tipikor," kata Ketua majelis hakim Herdin Agusten, Selasa (11/1/2011). Herdin menambahkan, selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. If you base what you do on inaccurate information, you might be unpleasantly surprised by the consequences. Make sure you get the whole mobil keluarga ideal terbaik indonesia story from informed sources.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum tujuh tahun penjara.Menurut Herdin, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa berdampak bagi penerimaan di sektor pajak. Yang meringankan adalah terdakwasudah mengembalikan seluruh uang yang diterima, menyesal, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebutkan, Dedy turut serta bersama Edy Setiadi (Kepala Kantor Pajak Bandung I) bernegosiasi dengan PT Bank Jabar guna menurunkan pajak terutang bank tersebut. Setelah dinegosiasi, nilai pajak terutang PT Bank Jabar tahun 2001 berkurang dari Rp 129,2 miliar menjadi Rp 9,97 miliar. Pada tahun 2002 nilai pajak terutang PT Bank Jabar berkurang dari Rp 51,8 miliar menjadi Rp 7,2 miliar. Dedy menerima bagian suap dengan dalih sebagai dana konsultasi dari pengurangan nilai pajak terutang tahun 2001 sebesar Rp 150 juta dan tahun 2002 sebesar Rp 400 juta. Total uang yang diberikan PT Bank Jabar ke pegawai Kantor Pajak Bandung I selama dua tahun mencapai Rp 1,55 miliar. Selain kepada Dedy, uang itu juga dibagikan kepada Edy Setiadi dan tiga pemeriksa pajak lainnya.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum tujuh tahun penjara.Menurut Herdin, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa berdampak bagi penerimaan di sektor pajak. Yang meringankan adalah terdakwasudah mengembalikan seluruh uang yang diterima, menyesal, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebutkan, Dedy turut serta bersama Edy Setiadi (Kepala Kantor Pajak Bandung I) bernegosiasi dengan PT Bank Jabar guna menurunkan pajak terutang bank tersebut. Setelah dinegosiasi, nilai pajak terutang PT Bank Jabar tahun 2001 berkurang dari Rp 129,2 miliar menjadi Rp 9,97 miliar. Pada tahun 2002 nilai pajak terutang PT Bank Jabar berkurang dari Rp 51,8 miliar menjadi Rp 7,2 miliar. Dedy menerima bagian suap dengan dalih sebagai dana konsultasi dari pengurangan nilai pajak terutang tahun 2001 sebesar Rp 150 juta dan tahun 2002 sebesar Rp 400 juta. Total uang yang diberikan PT Bank Jabar ke pegawai Kantor Pajak Bandung I selama dua tahun mencapai Rp 1,55 miliar. Selain kepada Dedy, uang itu juga dibagikan kepada Edy Setiadi dan tiga pemeriksa pajak lainnya.
No comments:
Post a Comment