Monday, January 10, 2011

Kapolri: Gayus Staf Ahli Enggaklah...

Are you looking for some inside information on mobil keluarga ideal terbaik indonesia? Here's an up-to-date report from mobil keluarga ideal terbaik indonesia experts who should know.
JAKARTA, KOMPAS.com " Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo memastikan bahwa terdakwa kasus korupsi pajak Gayus HP Tambunan tak dapat menjadi staf ahlinya di Mabes Polri. Hal itu disampaikan di sela-sela Rapat Kerja tentang Pelaksanaan Program Pembangunan 2011 di Jakarta Convention Center, Senin (10/1/2011).

"Enggaklah, enggak ada. Keterangan dia kan berubah-ubah," kata Kapolri ketika ditanyakan soal keinginan Gayus.

Namun, Kapolri mempersilakan Gayus jika memiliki informasi yang berkaitan dengan kasus mafia hukum dan mafia pajak. "Kalau informasi apa pun, memberikan informasi boleh saja," kata Kapolri.

Ketika ditanya kapan Polri menyerahkan kasus Gayus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolri hanya menjawab singkat, "Saya sudah koordinasi dengan KPK dan PPATK."

So far, we've uncovered some interesting facts about mobil keluarga ideal terbaik indonesia. You may decide that the following information is even more interesting.

Seperti diwartakan, permintaan Gayus terkait posisi staf ahli disampaikannya di PN Jakarta Selatan. "Saya berjanji dalam waktu dua tahun Indonesia bersih (dari korupsi)," ujar Gayus saat membacakan duplik pribadinya.

Dikatakan Gayus, Polri dan Kejaksaan Agung belum mampu menjerat pejabat-pejabat tinggi di Polri, Kejaksaan Agung, ataupun di Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan perkaranya saat ini.

Menurut dia, hal itu bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberantas korupsi. "Pesannya (Presiden) sangat jelas, tangkap big fish dan bersihkan semua. Tapi, itu belum terjadi karena yang terjadi saat ini adalah ikan teri ditangkap, saya, Arafat, Sri Sumartini, Humala, Alif Kuncoro. Gayus dibersihkan dan lain dibiarkan tetap kotor," papar terdakwa kasus korupsi itu.

"Jadikan saya staf ahli Kapolri atau staf ahli Jaksa Agung, atau staf ahli Ketua KPK. Akan saya bantu Kapolri atau Jaksa Agung atau Ketua KPK untuk menangkap big fish, bukan hanya kakap, melainkan paus dan hiu di semua lini di mana korupsi tumbuh subur," tutur pemilik harta Rp 100-an miliar itu.

Seperti diberitakan, Gayus dituntut 20 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Menurut jaksa penuntut umum, Gayus terbukti melakukan empat perkara. Pertama, Gayus terbukti melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam. Kedua, Gayus terbukti menyuap penyidik Polri. Ketiga, Gayus terbukti menyuap hakim. Keempat, Gayus terbukti memberi keterangan palsu kepada penyidik Bareskrim Polri terkait asal-usul uang Rp 28 miliar di rekening yang diblokir oleh penyidik.

Take time to consider the points presented above. What you learn may help you overcome your hesitation to take action.

No comments:

Post a Comment