Thursday, January 27, 2011

Susno Berpeluang Bebas

The following article presents the very latest information on mobil keluarga ideal terbaik indonesia. If you have a particular interest in mobil keluarga ideal terbaik indonesia, then this informative article is required reading.
JAKARTA, KOMPAS.com " Terdakwa Komisaris Jenderal Susno Duadji berpeluang bebas dari jeratan dakwaan kedua, yakni dugaan korupsi dana pengamanan Pemilihan Umum Kepala Daerah Jawa Barat tahun 2008. Peluang itu muncul lantaran jaksa penuntut umum dinilai salah menjeratkan pasal.

Tanpa menyinggung substansi perkara, Prof Bambang Purnomo, Guru Besar Bidang Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, menjelaskan, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tidak dapat dijeratkan kepada tersangka jika hanya ada satu tersangka dalam perkara itu.

Penjelasan sama dikatakan Dr Mudzakir, ahli hukum pidana Universitas Islam Yogyakarta. "Kalau hanya satu tersangka, tidak perlu pakai Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata dia.

Hal itu dijelaskan Bambang dan Mudzakir saat memberikan keterangan dalam  sidang Susno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2011). Keduanya dihadirkan pihak Susno sebagai ahli hukum pidana.

So far, we've uncovered some interesting facts about mobil keluarga ideal terbaik indonesia. You may decide that the following information is even more interesting.

Bambang menjelaskan, jika hanya satu tersangka tetapi didakwa bersama-sama melakukan pidana, dampaknya, dakwaan dapat dibatalkan oleh majelis hakim. "Karena tuduhan keliru, batal," ucap pria berumur 73 tahun itu.

Oleh karena itu, kata Bambang, JPU dan kepolisian harus segera memperbaiki kesesatan hukum itu sebelum putusan hakim. Agar dakwaan sah, katanya, kepolisian harus menetapkan tersangka pihak-pihak yang disebutkan melakukan pidana dalam dakwaan. "Sebelum putusan," kata dia.

Terkait situasi di mana hanya ada tersangka tunggal tetapi didakwa bersama-sama melakukan pidana, Mudzakir menjelaskan, "Mestinya orang yang disebut dalam dakwaan diperiksa, diadili, diputus bersama-sama. Kalau perlu hakimnya sama. Itu karena satu kesatuan. Tapi, kalau diperiksanya hanya satu orang dan yang lain hanya disebutkan dalam dakwaan, itu tidak benar dalam proses penegakan hukum."

Tim pengacara Susno menghadirkan dua ahli hukum pidana itu terkait dakwaan yang dijeratkan kepada Susno. Dalam dakwaan, Susno selaku Kepala Polda Jabar didakwa bersama-sama tiga mantan anak buahnya, yakni Maman Abdulrahman, Yultje Apryanti, dan Iwan Gustiawan, melakukan korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar. Total kerugian negara sekitar Rp 8,5 miliar.

JPU menjerat Susno dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, hanya Susno yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke pengadilan. Adapun tiga orang itu masih sebagai saksi.

Sometimes it's tough to sort out all the details related to this subject, but I'm positive you'll have no trouble making sense of the information presented above.

No comments:

Post a Comment