Monday, January 3, 2011

Gayus Minta Dibebaskan

The more you understand about any subject, the more interesting it becomes. As you read this article you'll find that the subject of mobil keluarga ideal terbaik indonesia is certainly no exception.
JAKARTA, KOMPAS.com " Terdakwa Gayus Halomoan Tambunan meminta majelis hakim agar membebaskan dirinya dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Gayus mengklaim tidak ada pelanggaran pidana yang dilakukannya.

Permintaan itu dia sampaikan saat akhir pembelaan atau pleidoi pribadi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/1/2011). "Membebaskan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan dari tahanan Rutan Cipinang," kata dia.

Selain itu, Gayus juga memohon majelis hakim yang diketuai Albertina Ho agar memerintahkan Polri dan Kejaksaan untuk menyidik pihak-pihak yang belum tersentuh hukum terkait mafia hukum.

Jika dalam tuntutan JPU tidak ada hal yang meringankan, Gayus mengklaim banyak hal yang meringankan dirinya dari penyidikan hingga pengadilan. Hal yang meringankan itu adalah dirinya tidak pernah komplain ke penyidik tim independen Polri meskipun ditahan dalam sel isolasi Gegana. "Seharusnya saya ditempatkan di Rutan Narkoba Polda Metro," kata Gayus.

The more authentic information about mobil keluarga ideal terbaik indonesia you know, the more likely people are to consider you a mobil keluarga ideal terbaik indonesia expert. Read on for even more mobil keluarga ideal terbaik indonesia facts that you can share.

Hal lain, lanjut dia, penyidik menyita barang bukti yang tidak pernah digunakan dalam penyidikan hingga penuntutan berupa flash disk, laptop, dan dua ponsel. "Membuat berita acara pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Maruli Pandapotan lebih dari 10 kali walaupun materi pemeriksaan tidak ada kaitannya dengan Maruli," kata dia.

Klaim Gayus lain ialah, "Saya bersikap sopan selama persidangan dan selalu mengikuti sidang dengan baik. Saya berusia muda dan menjadi tulang punggung keluarga dengan tiga anak yang sangat saya sayangi dan mereka membutuhkan kasih sayang saya," kata dia.

"Berani mengatakan yang benar di persidangan dan menyatakan bahwa BAP adalah rekayasa. Belum pernah dihukum. Mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi dengan menyerahkan HP ke penyidik yang sangat mudah untuk saya hilangkan," papar Gayus.

Seperti diberitakan, Gayus dituntut 20 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Menurut JPU, Gayus terbukti melakukan empat perkara. Pertama, Gayus terbukti melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam (PT SAT).

Kedua, Gayus terbukti menyuap penyidik Bareskrim Polri saat penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang menjeratnya. Ketiga, Gayus terbukti menyuap Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasusnya di Pengadilan Negeri Tangerang senilai 40.000 dollar AS.

Keempat, Gayus terbukti memberi keterangan palsu kepada penyidik Bareskrim Polri terkait asal usul uang Rp 28 miliar di rekening yang diblokir penyidik.

I hope that reading the above information was both enjoyable and educational for you. Your learning process should be ongoing--the more you understand about any subject, the more you will be able to share with others.

No comments:

Post a Comment