Wednesday, April 20, 2011

Program Antikorupsi "Jalan di Tempat"

Ketika Anda berpikir tentang
, apa pendapatmu pertama? Aspek mana
penting, yang penting, dan mana yang bisa Anda ambil atau meninggalkan? Anda akan hakim.
JAKARTA, KOMPAS.com " Peneliti Kemitraan Partnership Laode M Syarif menilai, program antikorupsi di berbagai bidang, termasuk di instansi pemerintah, yang selama ini didengungkan oleh pemerintah, belum menunjukkan hasil alias jalan di tempat. Menurut dia, salah satu penyebab antikorupsi jalan di tempat adalah tidak ada komitmen yang serius daribadan legislatif, eksekutif, dan yudikatif untuk memperbaiki internal setiap lembaga.

Hal ini diungkapkan Syarif dalam diskusi bertajuk "Mencegah Korupsi di Lembaga Trias Politica" di Gedung Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional, Jakarta, Rabu (20/4/2011).

"Bagaimana bisa berjalan kalau para pengambil keputusan di legistlatif, eksekutif, dan yudikatif justru yang lebih banyak bersentuhan ataupun melakukan korupsi," ujarnya.

Mereka dari Anda tidak akrab dengan yang terakhir pada
sekarang memiliki setidaknya pemahaman dasar. Tapi ada lagi yang akan datang.

Sebagai contoh, ia menyebutkan, anggota badan legislatif seperti Dewan Perwakilan Rakyat justru terlibat dalam sejumlah kasus korupsi maupun dugaan suap. Seperti pada kasus dugaan suap cek pelawat untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior Miranda Swaray Goeltom. Dalam kasus ini, terdapat 26 anggota Dewan yang menjadi tersangka menerima suap untuk memenangkan Miranda. Hal inilah yang menjadi salah satu faktorgerakan antikorupsi hanya menjadi slogan semata, tetapi susah untuk dijalannya.

"Tidak ada target yang nyata dan terukuruntuk memberantas korupsi tersebut. Harusnya program antikorupsi pemerintah bisa bersifat holistik atau menyeluruh. Semua yang terbukti bersalah harus ditindak," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Mochammad Jassin mengatakan, untuk memberantas korupsi dan menjalankan program antikorupsi, seharusnya wewenang lembaga KPK jangan sampai dikebiri hingga hanya mendapatkan wewenang sebagai lembaga pencegahan saja. KPK juga perlu melakukan penindakan terhadap kasus-kasus korupsi.

"Ada yang mengatakan kalau KPK cukup pencegahan saja. Nanti kalau kita sosialisasi pencegahannya saja malah ditertawakan. Kalau mau berantas korupsi, KPK juga perlu ada penindakan. Kita, kan, harus bersatu padu untuk berantas korupsi dan menjalankan program antikorupsi ini," tandasnya. 

Tidak ada salahnya untuk baik-informasi yang terakhir pada
. Bandingkan apa yang telah Anda pelajari di sini ke artikel masa depan sehingga Anda dapat tetap waspada terhadap perubahan di bidang
.

No comments:

Post a Comment