Monday, April 11, 2011

Berkas Dibuat Terpisah, Gayus Pasrah

Jadi apa yang
benar-benar semua tentang? Laporan berikut termasuk beberapa informasi menarik tentang
- info bisa anda gunakan, bukan hanya barang lama yang mereka gunakan untuk memberitahu Anda.
JAKARTA, KOMPAS.com " Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai Ditjen Pajak, pasrah atas langkah pihak kejaksaan yang memisahkan beberapa perkaranya untuk disidangkan. Pemisahan perkara itu akan berimbas pada persidangan di pengadilan yang berbeda-beda.

"Kalau dia (Gayus) keberatan, memangnya bisa diterima keberatannya? Setiap orang harus tunduk pada proses yang berjalan. Semua harus dihadapi," kata pengacara Gayus, Hotma Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/4/2011), ketika dimintai tanggapan pemisahan berkas kliennya.

Seperti diketahui, Gayus bakal menghadapi sidang tiga perkara di tiga pengadilan berbeda. Kasus dugaan penyuapan kepada Komisaris Iwan Siswanto, mantan Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandung lantaran lokasi kejadian berada di wilayah Jawa Barat.

Pengetahuan dapat memberikan keuntungan yang nyata. Untuk memastikan Anda mendapat informasi tentang
, terus membaca.

Menurut penyidik, Gayus menyuap total Rp 264 juta setelah Iwan memberikan izin keluar masuk sel tanpa prosedur sebanyak 78 kali sejak Juni 2010 sampai 5 November 2010 . Proses persidangan Iwan tengah berlangsung di Tipikor Bandung.

Selain itu, kasus dugaan korupsi dan pencucian uang senilai Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar kemungkinan akan disidangkan di Pengadilan Tipikor di Jakarta. Hal itu mengacu pada UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor.

Kasus ketiga yakni dugaan pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono untuk pelesiran ke Malaysia, Singapura, dan Makau. Kasus itu kemungkinan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran lokasi pemalsuan paspor dilakukan di wilayah Jakarta Pusat.

Kini, kasus dugaan korupsi dan pencucian uang serta kasus pemalsuan paspor masih dalam tahap penyidikan di Bareskrim Polri. Adapun kasus penyuapan ke Iwan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Belum ada agenda dari penyidik untuk melakukan pelimpahan tahap kedua, yakni tersangka berikut barang bukti.

Pertanggungan ini artikel informasi adalah sebagai lengkap dapat hari ini. Tapi kau selalu harus meninggalkan terbuka kemungkinan bahwa penelitian di masa depan dapat mengungkap fakta-fakta baru.

No comments:

Post a Comment