Thursday, April 7, 2011

Kejagung Tunjuk Tim Jaksa Kasus Malinda

Ketika Anda belajar tentang sesuatu yang baru, mudah merasa kewalahan oleh jumlah informasi relevan yang tersedia. Artikel informatif akan membantu Anda berfokus pada titik sentral.
JAKARTA, KOMPAS.com " Kejaksaan Agung telah menunjuk tim jaksa peneliti untuk meneliti berkas perkara Inong Malinda alias Melinda Dee, tersangka penggelapan dana nasabah Citibank.

"Saya kira itu pasti sudah ditunjuk tim jaksa penelitinya. Tetapi siapa saja anggota timnya, saya belum dapat informasinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad di Jakarta, Kamis (7/4/2011).

Sejauh ini, kami telah menemukan beberapa fakta menarik tentang Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah. Anda mungkin memutuskan bahwa informasi berikut ini bahkan lebih menarik.

Noor mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Melinda Dee pada 4 April 2011 dari penyidik Bareskrim Mabes Polri dengan surat tertanggal 25 Maret 2011. Dengan diterimanya SPDP, Kejagung menunjuk tim jaksa peneliti (P16).

Mantan Kajati Gorontalo itu mengatakan, dalam SPDP tersebut dijelaskan Melinda menjabat sebagai Senior Relations Manager Citibank Jakarta dijerat dua pasal, yaitu Pasal 49 Ayat 1 dan 2 UU Perbankan No 7/1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10/1998 dan Pasal 6 UU Pencucian Uang No 15/2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25/2003.

Hari ini, Malinda dan manajemen Citibank Cabang Landamark direncanakan menjalani rekonstruksi kasus penggelapan dana nasabah sebesar Rp 17 miliar. Namun, akhirnya urung dilakukan karena wakil Citibank dan Malinda diketahui sakit.

"Untuk Malinda hari ini. Rencana rekonstruksi itu ternyata ditunda. Karena waktu (rapat) di DPR itu cukup lama, pejabat-pejabat dari BI dan Citibank dan sebagainya itu dalam keadaan yang kurang fit sehingga belum dilakukan," ujar Kepala Divisi Humas Irjen Anton Bachrul Alam. (Tribunnews/Ferdinand Waskita)

Kadang-kadang sulit untuk memilah-milah semua rincian yang terkait dengan hal ini, tapi aku positif Anda tidak akan kesulitan untuk memahami informasi yang disajikan di atas.

No comments:

Post a Comment