Saturday, April 16, 2011

Cirus Sinaga Akhirnya Ditahan

Ketika Anda belajar tentang sesuatu yang baru, mudah merasa kewalahan oleh jumlah informasi relevan yang tersedia. Artikel informatif akan membantu Anda berfokus pada titik sentral.
JAKARTA, KOMPAS.com " Jaksa Cirus Sinaga, tersangka kasus korupsi dan pemalsuan dokumen, akhirnya ditahan penyidik Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan, Sabtu (16/4/2011). Cirus ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Menurut Parlindungan Sinaga, penasihat hukum Cirus, ia dan kliennya telah menandatangani surat perintah penahanan yang diajukan penyidik. "Suratnya sudah kami tanda tangani untuk penahanan selama 20 hari," kata Parlindungan seusai mendampingi pemeriksaan kliennya, Sabtu petang.

Saya percaya bahwa apa yang Anda telah membaca sejauh ini informatif. Bagian berikut ini harus pergi jauh ke arah membersihkan setiap ketidakpastian yang mungkin tetap.

Parlindungan mengatakan, dalam pemeriksaan Cirus hanya menjelaskan mengenai seluruh harta yang ia miliki. "Dijelaskan satu per satu. Itu lama menjelaskannya. Supaya tidak ditafsirkan ini dibeli karena berkaitan dengan kasus itu (Gayus Tambunan)," katanya.

Kepala Baguan Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, Cirus ditahan sejak hari ini pukul 18.19 WIB, melalui surat SPP Han//02/IV/2011/Dit Tipidkor.

Sehari sebelumnya, penyidik menahan sementara Cirus dalam waktu 1 x 24 jam dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan. Cirus diwajibkan menginap di ruang kerja penyidik. Pemeriksaan dilanjutkan Sabtu siang dengan membawa Cirus ke rumah kontrakkannya di daerah Petukangan, Jakarta Selatan, untuk mengambil sejumlah dokumen.

Polri pernah dikritik oleh berbagai pihak lantaran tak menahan Cirus. Selain itu, Cirus yang ketua tim jaksa penuntut umum kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar itu juga dinilai "sakti". Pasalnya, Cirus satu-satunya tersangka yang terlibat berbagai kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, yang tak ditahan.

Tidak ada keraguan bahwa topik
bisa menarik. Jika Anda masih memiliki pertanyaan yang belum terjawab tentang
, Anda mungkin menemukan apa yang Anda cari dalam artikel berikutnya.

No comments:

Post a Comment