Monday, April 18, 2011

Arab Saudi Tanggung Pemulangan 316 WNI

Apakah Anda pernah merasa seperti Anda tahu hanya cukup tentang
akan berbahaya? Mari kita lihat apakah kita dapat mengisi sebagian dari celah dengan info terbaru dari para ahli
.
TANGERANG, KOMPAS.com " Pemerintah Arab Saudi akan menanggung biaya pemulangan 316 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tahanan di Arab Saudi dan segera mendapatkan pembebasan. Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dalam jumpa pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (18/4/2011).

"Tiket pemulangan, mereka (Arab Saudi) yang urus, biaya diberikan, kan luar biasa," kata Patrialis.

Sebanyak 316 WNI yang berstatus terpidana di Arab Saudi mendapat pembebasan dari Pemerintah Arab Saudi. Pembebasan tersebut melalui negosiasi Pemerintah Indonesia yang diwakili Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Kementerian Kehakiman dan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi. Pertemuan kedua negara berlangsung di Riyadh pada Rabu (13/4/2011).

Jika Anda menemukan diri Anda bingung dengan apa yang Anda sudah membaca hingga saat ini, jangan putus asa. Semuanya harus jelas pada saat Anda selesai.

"Kemendagri (Arab Saudi) langsung memberikan kata putus, atas nama Arab Saudi, Kemendagri memberikan kebebasan WNI yang ada di tahanan maupun yang diproses ataupun yang sudah diputus," ujarnya.

Ia juga menyampaikan, sebanyak 99 persen dari 316 WNI itu adalah berstatus tenaga kerja Indonesia (TKI). "Satu persen orang mukimin, orang yang bermukim di situ, datang jalan-jalan, pergi haji enggak pulang-pulang ke sini. Jadi ada orang-orang yang ilegal di situ," tambah Patrialis.

Selanjutnya, katanya, pemerintah akan mengupayakan pembebasan 23 WNI tahanan lainnya yang mendapat vonis mati. Pembebasan terhadap tahanan yang mendapat vonis mati tersebut tidak serta-merta dapat dilakukan. Pemerintah Arab Saudi, menurutnya, tidak berwenang membebaskan terpidana mati yang belum mendapatkan maaf dari keluarga korbannya.

"Tetapi, Pemerintah Arab Saudi membantu melalui lembaga pemaafan di bawah gubernur-gubernur," kata Patrialis.

Terpidana yang belum mendapatkan maaf berjumlah 21 orang.Sementara dua orang lainnya yang telah mendapat maaf, lanjut Patrialis, masih akan dikaji proses pembebasannya. Patrialis juga mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM akan menurunkan tim untuk mengawasi proses pembebasan para WNI tersebut.

Ada banyak mengerti tentang
. Kami dapat menyediakan Anda dengan beberapa fakta di atas, tetapi masih ada banyak lagi untuk menulis tentang dalam artikel berikutnya.

No comments:

Post a Comment