Monday, April 18, 2011

Lembaga Donor Asing Harus Diatur UU

Semakin Anda memahami tentang subjek apapun, itu menjadi lebih menarik. Ketika Anda membaca artikel ini Anda akan menemukan bahwa subjek
tentu tidak terkecuali.
JAKARTA, KOMPAS.com " Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat mendorong pemerintah dan DPR untuk mengatur peran lembaga pendonor asing dalam undang-undang. Hingga kini, peran lembaga pendonor asing tersebut masih diatur dalam Peraturan Pemerintah. Hal itu disampaikan Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti dalam jumpa pers bersama sejumlah LSM yang digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Senin (18/4/2011).

"Kita belum punya standar bagaimana keterlibatan pihak asing dalam masalah-masalah darurat seperti bencana, gempa, banjir, adanya di Peraturan Pemerintah. Tetapi, di undang-undang tidak ada. DPR enggak bisa mengevaluasi keberadaan (lembaga donor seperti) UNDP. Betul enggak UNDP di Aceh sampai tiga tahun?" katanya.

Keberadaan UU, menurutnya, bisa mengatur partisipasi lembaga donor asing, baik saat berhubungan langsung dengan masyarakat maupun dengan pemerintah. "Kalau diatur di PP, yang terjadi, kerja sama dengan pemerintah, tidak bisa dievaluasi," ujarnya.

Ray mencontohkan, keterlibatan asing yang dapat diatur dalam undang-undang adalah pemberian bantuan dalam penanggulangan bencana. "Kapan asing diminta datang, wilayah mana saja yang mereka boleh terlibat, kekuatan yang boleh mereka bawa. Itu hanya ada di pengaturan-pengaturan sektoral, misalnya dalam undang-undang penanganan bencana, kerja sama Indonesia dalam demokratisasi di Kemendagri, Indonesia dengan asing terkait kesehatan di Kemenkes," paparnya.

Waktu terbaik untuk belajar tentang
adalah sebelum Anda berada di tengah-tengah hal. Wise pembaca akan terus membaca untuk mendapatkan beberapa pengalaman berharga
sementara itu masih bebas.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menilai, pentingnya jarak antara pemerintah dan lembaga pendonor asing. Hal tersebut demi menjaga obyektivitas dan transparansi.

"Jangan juga lembaga seperti itu mencari kedekatan khusus dengan instansi pemerintah dan kemudian digunakan untuk mencari program," ujarnya.

Ia menambahkan, instansi pemerintahan tidak perlu memberikan fasilitas berlebih kepada lembaga pendonor asing tersebut. Terkait keterlibatan asing dalam penanggulangan bencana, Sebastian mencontohkan pengalaman Jepang dalam menghadapi bencana tsunami yang patut ditiru. Jepang tidak mudah membiarkan pihak asing terjun dalam penanggulangan bencana.

"Jepang tidak menerima bantuan negara lain karena mereka sudah menyiapkan, mereka tahu apa akibatnya kalau semua negara itu boleh masuk ke sana. Mereka punya cara pandang yang jauh, apa dampak kalau semua orang bisa menyerbu seperti di Aceh," tutur Sebastian.

"Kalau di Aceh, semua (lembaga donor asing) datang, selesai, semua pulang, masyarakat kita bingung sehingga mengubah mind set dan mental," lanjutnya.

Tidak ada keraguan bahwa topik
bisa menarik. Jika Anda masih memiliki pertanyaan yang belum terjawab tentang
, Anda mungkin menemukan apa yang Anda cari dalam artikel berikutnya.

No comments:

Post a Comment