Sunday, March 13, 2011

Patrialis Tak Percaya Kalapas Terlibat

Apakah Anda ingin mencari tahu apa yang mereka-in-the-tahu harus katakan tentang Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah? Informasi dalam artikel di bawah ini berasal langsung dari para ahli baik informasi dengan pengetahuan khusus tentang Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah.
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menhuk dan HAM), Patrialis Akbar, menyatakan keraguannya akan keterlibatan Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan, Marwan Adli dalam peredaran narkoba di lapas. Namun, Patrialis menyerahkan kasus ini ke jalur hukum agar segera terungkap kebenarannya.

"Seluruh orang kementerian tidak ada yang percaya kalau dia (Marwan) itu mengedarkan, menjual, atau memakai narkoba," ungkap Patrialis, Minggu (13/3/2011), di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta.

Jika fakta Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah Anda out-of-date, bagaimana yang mempengaruhi tindakan dan keputusan? Pastikan Anda tidak membiarkan slip Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah informasi penting oleh Anda.

Dari hasil pengumpulan fakta di lapangan, Marwan mengaku dirinya tidak bersalah. Namun, Badan Narkotika Nasional (BNN) berkata lain dan memiliki data dugaan keterlibatan Marwan dalam jaringan narkoba internasional.

"Tapi di sini saya tidak bisa bela salah satu pihak dan saya menyerahkanna ke pihak hukum melalui proses pengadilan," ungkap Patrialis.

Sebelumnya, Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan, Marwan Adli, diduga menerima aliran dana dari jaringan narkoba internasional. Dana itu diterima lewat rekening anak dan cucunya. Setelah sempat diperiksa di Cilacap, Marwan kemudian ditahan di kantor BNN. Selain Marwan, anak dan cucu Marwan serta dua orang terpidana yang diduga melakukan transaksi juga turut menjadi tahanan BNN.

Anda tidak dapat memprediksi kapan mengetahui sesuatu yang ekstra tentang Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah akan berguna. Jika Anda belajar sesuatu yang baru tentang Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah dalam artikel ini, Anda harus file artikel di mana Anda dapat menemukannya lagi.

No comments:

Post a Comment