JAKARTA, KOMPAS.com " Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ternyata sudah mengajukan surat permintaan penonaktifan Syamsul Arifin sebagai Gubernur Sumatera Utara ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). "Sudah (masuk dan diterima Kemdagri)," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemdagri Reydonnyzar Moenek melalui pesan singkatnya kepada Tribunnews.com, Sabtu (12/3/2011). Kemdagri pun kini tengah menyusun surat usulan penonaktifan Syamsul dan menyegerakan penyelesaiannya untuk kemudian menyampaikannya kepada Presiden. Donny mengaku, Kemdagri turut proaktif mendorong Pengadilan Tipikor untuk mengajukan surat permintaan penonaktifan Syamsul dengan menyurati Pengadilan Tipikor untuk meminta bukti register perkara atas nama Syamsul Arifin. Sepertinya informasi baru ditemukan tentang sesuatu setiap hari. Dan topik Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah tidak terkecuali. Jauhkan membaca untuk mendapatkan berita lebih segar tentang Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah.
"Kemdagri proaktif menyurati Pengadilan Tipikor untuk memperoleh bukti register perkara atas nama Syamsul Arifin. Surat sudah dikirim seminggu lalu, setelah tahu bahwa berkas perkara Syamsul Arifin dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," katanya. Bukti register perkara memang menjadi satu syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh Pengadilan Tipikor saat mereka meminta Menteri Dalam Negeri menonaktifkan seorang kepala daerah yang tersandung kasus korupsi. Jika Pengadilan Tipikor tidak menyertakan bukti register perkara, yang menjadi pemberitahuan bahwa si kepala daerah sudah berstatus terdakwa dalam sebuah kasus pidana, di dalam surat permintaan yang diajukan mereka, maka Menteri Dalam Negeri tak akan menindaklanjuti permintaan mereka. "Bukti register perkara sebagai dasar bagi Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan pemberhentian sementara yang bersangkutan (Syamsul) kepada Presiden," tuturnya. Sementara itu, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melalui Kepala Humas Pengadilan Jakarta Pusat Suwidya, memastikan bahwa Syamsul Arifin akan mulai dihadapkan ke muka persidangan pada Senin (14/3/2011). "Syamsul disidang Senin," tuturnya saat dihubungi. (Vanroy Pakpahan)
"Kemdagri proaktif menyurati Pengadilan Tipikor untuk memperoleh bukti register perkara atas nama Syamsul Arifin. Surat sudah dikirim seminggu lalu, setelah tahu bahwa berkas perkara Syamsul Arifin dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," katanya. Bukti register perkara memang menjadi satu syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh Pengadilan Tipikor saat mereka meminta Menteri Dalam Negeri menonaktifkan seorang kepala daerah yang tersandung kasus korupsi. Jika Pengadilan Tipikor tidak menyertakan bukti register perkara, yang menjadi pemberitahuan bahwa si kepala daerah sudah berstatus terdakwa dalam sebuah kasus pidana, di dalam surat permintaan yang diajukan mereka, maka Menteri Dalam Negeri tak akan menindaklanjuti permintaan mereka. "Bukti register perkara sebagai dasar bagi Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan pemberhentian sementara yang bersangkutan (Syamsul) kepada Presiden," tuturnya. Sementara itu, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melalui Kepala Humas Pengadilan Jakarta Pusat Suwidya, memastikan bahwa Syamsul Arifin akan mulai dihadapkan ke muka persidangan pada Senin (14/3/2011). "Syamsul disidang Senin," tuturnya saat dihubungi. (Vanroy Pakpahan)
No comments:
Post a Comment