Monday, March 14, 2011

Baasyir Minta Dakwaan Diubah

Ketika Anda berpikir tentang Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah, apa pendapatmu pertama? Aspek mana Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah penting, yang penting, dan mana yang bisa Anda ambil atau meninggalkan? Anda akan hakim.
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir tidak akan hadir di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengikuti sidang perkaranya, jika jaksa penuntut umum maupun majelis hakim tidak memenuhi dua permintaannya.

Andy M Taufik, koordinator jaksa, mengatakan, Ba'asyir meminta kepada pihaknya agar mengubah dakwaan dari pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2003 Tentang Terorisme menjadi pasal dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai Senjata Api.

"Dia minta dakwaanya diubah menjadi UU Darurat. Itu permintaan terdakwa yang tidak bisa kami penuhi," ucap Andy kepada majelis hakim seusai mendengar seluruh saksi melalui telekonferensi, Senin (14/3/2011).

Seperti diketahui, Ba'asyir berserta tim pengacaranya memilih walk out setelah majelis hakim tetap pada penetapan yang mengizinkan saksi-saksi untuk bersaksi melalui telekonferensi dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Selama empat saksi memberi keterangan melalui telekonferensi, Ba'asyir menunggu di ruang tahanan di belakang gedung pengadilan. Awalnya, tim pengacara menyatakan akan mengikuti sidang jika ada saksi yang hadir di ruang sidang.

Pengetahuan dapat memberikan keuntungan yang nyata. Untuk memastikan Anda mendapat informasi tentang Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah, terus membaca.

Sebelum mendengar keterangan dua saksi lain di ruang sidang, Herry Swantoro, ketua majelis hakim, menanyakan kepada jaksa apakah masih ada tim pengacara di pengadilan. Jaksa menyatakan tidak ada lagi pengacara Ba'asyir. Akhirnya, Herry memutuskan menunda sidang.

Sebelum menutup sidang, Herry memerintahkan jaksa menghadirkan Ba'asyir di ruang sidang untuk mendengarkan berita acara pemeriksaan saksi. "Kami sudah sampaikan kepada terdakwa, namun terdakwa tetap tidak akan hadiri sidang kecuali sudah bubar," kata Andy seusai menemui Ba'asyir.

Menanggapi jawaban itu, Herry mengatakan, sikap itu adalah hak terdakwa. Majelis hakim, kata dia, tetap akan melanjutkan sidang selanjutnya meskipun Ba'asyir tetap tidak bersedia hadir di ruang sidang. Keputusan itu sesuai dalam Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Terorisme.

Pada sidang selanjutnya, Kamis (16/3/2011), jaksa akan menghadirkan tiga saksi melalui telekonferensi serta dua saksi di ruang sidang.

Seperti diberitakan, 16 dari 138 saksi mengajukan permohonan agar tidak bersaksi di ruang sidang. Pada sidang sebelumnya, hakim lalu mengeluarkan penetapan mengizinkan mereka bersaksi melalui telekonferensi.

Dalam penetapan, hakim mengizinkan satu hakim, satu panitera, dan satu pengacara agar memantau di lokasi telekonferensi. Jika terjadi pelanggaran KUHAP, mereka dapat langsung melaporkan kepada majelis hakim di PN Jaksel. Saat itu, tim pengacara Ba'asyir tidak keberatan atas penetapan.

Begitulah keadaannya sekarang. Perlu diketahui bahwa setiap subjek dapat berubah dari waktu ke waktu, jadi pastikan Anda mengikuti berita terbaru.

No comments:

Post a Comment