JAKARTA, KOMPAS.com" Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan, surat perjanjian mutual legal assistance (MLA) untuk menelusuri aset Gayus H Tambunan di empat negara masih dalam proses pembahasan di Kementerian Hukum dan HAM. "Setahu saya, masih dalam pembahasan. Dibahas dulu dokumen-dokumen apa yang dibutuhkan dalam MLA. Kemudian nanti akan disampaikan kepada otoritas negara-negara tersebut," ujar Basrief, Jumat (4/3/2011) di Jakarta. If you don't have accurate details regarding mobil keluarga ideal terbaik indonesia, then you might make a bad choice on the subject. Don't let that happen: keep reading.
Menurut Basrief, kemungkinan pembahasan berkisar pada dokumen yang perlu dilengkapi sesuai dengan permintaan negara tujuan. "Nanti mungkin ada tindak lanjut lagi apa yang akan dipenuhi," katanya. Pembuatan MLA untuk empat negara tersebut menurut Basrief terpusat di Kementerian Hukum dan HAM. Kejaksaan Agung dan Kepolisian hanya membantu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan di bawah koordinasi Kementerian Hukum dan HAM. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang adanya aset Gayus, terpidana kasus mafia pajak,di empat negara. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan pembuatan MLA. Namun, Basrief enggan menyebutkan keempat negara yang dimaksud."Saya tidak bisa menjelaskan negara-negara mana. Ini kan terkait masalah aset. Jadi, lebih baik nanti. Kita tunggulah," katanya. Baca juga: Solusi Praktis Mengatasi Kemacetan
Menurut Basrief, kemungkinan pembahasan berkisar pada dokumen yang perlu dilengkapi sesuai dengan permintaan negara tujuan. "Nanti mungkin ada tindak lanjut lagi apa yang akan dipenuhi," katanya. Pembuatan MLA untuk empat negara tersebut menurut Basrief terpusat di Kementerian Hukum dan HAM. Kejaksaan Agung dan Kepolisian hanya membantu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan di bawah koordinasi Kementerian Hukum dan HAM. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang adanya aset Gayus, terpidana kasus mafia pajak,di empat negara. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan pembuatan MLA. Namun, Basrief enggan menyebutkan keempat negara yang dimaksud."Saya tidak bisa menjelaskan negara-negara mana. Ini kan terkait masalah aset. Jadi, lebih baik nanti. Kita tunggulah," katanya. Baca juga: Solusi Praktis Mengatasi Kemacetan
No comments:
Post a Comment