Thursday, March 3, 2011

Kasasi Anggodo Jadi Yurisprudensi

Imagine the next time you join a discussion about mobil keluarga ideal terbaik indonesia. When you start sharing the fascinating mobil keluarga ideal terbaik indonesia facts below, your friends will be absolutely amazed.
JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Anggodo Widjojo dapat menjadi yurisprudensi. Putusan MA yang menyatakan Anggodo terbukti dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut dapat menjadi pegangan bagi KPK dalam penuntutan dan penyidikan perkara lainnya.

Dengan terbuktinya pasal 21 oleh MA tersebut menandakan bahwa KPK berwenang melakukan penyidikan tindak pidana lain terkait korupsi selain tindak pidana korupsi."Permohonan kasasi jaksa dikalbulkan, bahwa pasal 21 yang di tingkat PN (Pengadilan Negeri) itu tidak terbukti maka kita mengajukan kasasi. Lalu dikabulkan MA sesuai permohona jaksa, dia (Anggodo) memenuhi delik pasal 21," ujar Direktur Penuntutan KPK, Feri Wibisono di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/3/2011).

The more authentic information about mobil keluarga ideal terbaik indonesia you know, the more likely people are to consider you a mobil keluarga ideal terbaik indonesia expert. Read on for even more mobil keluarga ideal terbaik indonesia facts that you can share.

Feri mengatakan, KPK akan mempelajari putusan resmi dari MA tersebut. Putusan terkait Pasal 21 itu akan menjadi masukan bagi KPK dalam menyiapkan tuntutan bagi pihak lain yang disebutkan dalam putusan Anggodo. "Di situ kita lihat di pasal 21 dia bersama siapa saja," kata Fery.

MA memutuskan menolak kasasi Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo. Anggota Majelis Kasasi, Krisna Harahap ketika dikonfirmasi mengatakan, selain terbukti melakukan pemufakatan jahat dan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Anggodo juga terbukti dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Anggodo bersama-sama dengan Ary Muladi secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan perbuatan korupsi, yakni mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK. Upaya suap lebih dari Rp 5 miliar tersebut dilakukan guna menggagalkan penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan yang melibatkan Anggoro yang kini buron. Putusan tersebut berdasarkan sidang MA yang digelar Kamis (3/3/2011).

 

This article's coverage of the information is as complete as it can be today. But you should always leave open the possibility that future research could uncover new facts.

No comments:

Post a Comment