Monday, May 2, 2011

Sidang Gugatan Gedung Baru DPR Digelar

Ketika Anda belajar tentang sesuatu yang baru, mudah merasa kewalahan oleh jumlah informasi relevan yang tersedia. Artikel informatif akan membantu Anda berfokus pada titik sentral.
JAKARTA, KOMPAS.com " Setelah sempat ditunda selama dua minggu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Senin (2/5/2011), kembali menggelar sidang gugatan warga negara (citizen law suit) terkait pembangunan gedung baru DPR. 

Gugatan dengan nomor perkara 144/PDT.G-2011/PN.JKT.PST ini diajukan oleh seorang karyawan BUMN, FX Arief Poyuono, dan seorang advokat, Adi Partogi Singal Simbolon. Gugatan ditujukan kepada para politisi pendukung gedung DPR, termasuk Ketua DPR Marzuki Alie. 

"Rencananya sidang nanti siang dimulai pukul 10.30," ujar kuasa hukum pihak penggugat, Habiburokhman, ketika dihubungi Kompas.com, di Jakarta, Senin. 

Semoga informasi yang disajikan sejauh ini berlaku. Anda juga mungkin ingin mempertimbangkan hal berikut:

Isi gugatan tersebut adalah menuntut pembatalan pembangunan gedung DPR yang saat ini sudah berjalan. Menurut Habiburokhman, pembangunan gedung yang memakan biaya sebesar Rp 1,138 triliun itu melanggar Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara karena dianggap telah menyelewengkan aspirasi rakyat yang sebagian besar menolak pembangunan tersebut. 

Sebelumnya, Senin (18/4/2011), Ketua Majelis Hakim Antonius Widiantoro memutuskan menunda sidang gugatan tersebut selama dua minggu karena pihak tergugat, yakni perwakilan DPR, tidak hadir dalam persidangan. Keputusan tersebut membuat pihak penggugat kecewa. Pasalnya, menurut ketentuan Pasal 125 HIR, sidang dapat dilanjutkan tanpa kehadiran pihak tergugat (verstek). 

"Kok ini malah dikasih bonus dua minggu. Ini, kan, menunjukkan bahwa penguasa yang digugat boleh tidak hadir dan pengadilan serta majelis hakim melindungi perilaku seperti itu," ujar Habiburokhman. 

Dalam persidangan, pihak penggugat juga meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Menurut Habiburokhman, berdasarkan Pasal 164 HIR, Presiden Yudhoyono memenuhi kualifikasi untuk dijadikan saksi fakta dalam perkara tersebut. 

Ia menilai, Presiden telah menyatakan penolakannya terhadap pembangunan gedung baru tersebut dalam pidatonya pada 17 April lalu. "Sebagai presiden, SBY juga pasti mengerti jika gedung DPR yang ada saat ini masih sangat layak digunakan," katanya.

Harinya akan datang ketika Anda dapat menggunakan sesuatu yang anda baca di sini untuk mendapatkan dampak yang menguntungkan. Kemudian Anda akan senang Anda mengambil waktu untuk mempelajari lebih lanjut tentang
.

No comments:

Post a Comment