Tuesday, May 3, 2011

Ary Muladi Dituntut 5 Tahun Penjara

Apakah Anda pernah bertanya-tanya apakah apa yang Anda tahu tentang
akurat? Perhatikan paragraf berikut dan membandingkan apa yang Anda ketahui untuk info terbaru di
.
JAKARTA, KOMPAS.com" Terdakwa kasus percobaan penyuapan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ary Muladi, dituntut lima tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/5/2011).

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Ary Muladi terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Anang Supriyatna.

Setelah Anda mulai bergerak melampaui informasi latar belakang dasar, Anda mulai menyadari bahwa ada lebih banyak
dari Anda mungkin memiliki pikiran pertama.

Adapun tim jaksa dalam perkara ini adalah Suwarji, Anang Supriyatna, I Kadek Wiradana, dan Edi Hartoyo. Jaksa menilai, Ary Muladi terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Anggodo Widjojo untuk memberikan suap kepada penyidik dan pimpinan KPK, yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Uang suap tersebut dimaksudkan agar KPK memperingan atau tidak melanjutkan proses hukum yang melibatkan Anggoro Widjojo dan Yusuf Erwin Faisal terkait kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu Departemen Kehutanan pada 2007.

Ary juga dinilai terbukti merintangi penyidikan, menghambat, dan mencegah dilakukannya pengembangan penyidikan tersangka Yusuf Erwin Faisal terkait kasus tersebut. Perbuatannya itu, menurut jaksa, melanggar Pasal 15 dan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun hal-hal yang memberatkan, kata Anang, perbuatan Ary membuat citra buruk penegakan hukum dan tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, berlaku sopan selama persidangan, dan menyesali perbuatannya," ujar Anang.

Semoga bagian di atas telah berkontribusi untuk pemahaman Anda tentang
. Berbagi pemahaman baru Anda tentang
dengan orang lain. Mereka akan berterima kasih untuk itu.

No comments:

Post a Comment