Wednesday, May 18, 2011

Perkara Paspor Palsu Gayus ke Pengadilan

Artikel berikut menyajikan informasi yang sangat terbaru tentang
. Jika Anda memiliki minat khusus dalam
, maka artikel ini informatif diperlukan membaca.
TANGERANG, KOMPAS.com " Perkara dugaan paspor palsu Gayus H Tambunan aliasSoni Laksono segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang.

Kejaksaan Negeri Tangerang menyerahkan surat dan berkas dakwaan bersama barang bukti terkait perkara tersebut ke PN Tangerang, Rabu (18/5/2011).

Berkas dakwaan diserahkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangerang Semeru kepada Panitera Pidana Umum Dodi Hermayadi di kantor pengadilan, yang letaknya bersebelahan dengan kantor Kejari Tangerang. Berkas dakwaan setebal 27 halaman itu tercatat dengan nomor 848/PIN.SUS/2011/PNTNG.

Sekarang kita telah membahas aspek-aspek
, mari kita kembali kepada beberapa faktor lain yang perlu dipertimbangkan.

Semeru mengatakan, dalam perkara pemalsuan paspor, Gayus dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 55 Huruf a dan c Undang-Undang tentang Keimigrasian, Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP, serta Pasal 266 Ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Identitas. Ancaman hukumannya lima tahun hingga tujuh tahun penjara.

Saat penyerahan berkas dakwaan, Semeru didampingi tiga jaksa penuntut umum perkara itu, yakni Riyadi, Putri Ayu, dan Retno Listiyanti.

Setelah menerima berkas dakwaan itu,Dodi Hermayadi mengatakan, pihaknya segera menyerahkankepada Kepala PN Tangerang Hanifah Hidayatnur, yang selanjutnya menunjuk majelis hakim.

 

Nah, itu tidak sulit sama sekali, bukan? Dan kau telah menerima banyak pengetahuan, hanya dari mengambil beberapa waktu untuk penelitian kata seorang pakar di
.

No comments:

Post a Comment