Tuesday, May 17, 2011

Fitra: Somasi Sekjen DPR Ngawur!

Artikel berikut menyajikan informasi yang sangat terbaru tentang
. Jika Anda memiliki minat khusus dalam
, maka artikel ini informatif diperlukan membaca.
JAKARTA, KOMPAS.com " Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyarankan pimpinan DPR memberikan sanksi tegas kepada Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh, yang melakukan somasi kepada Fitra terkait siaran pers mengenai uang pulsa anggota DPR.


Hal tersebut disampaikan oleh salah satu tim advokasi Fitra, Henry David Oliver Sitorus, seusai menggelar konferensi pers di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2011).

"Beri sanksi yang tegas. Atau setidaknya pimpinan DPR harus menegur dan meminta Sekjen DPR segera mencabut somasi itu," ujar David.

David mengatakan, somasi yang dikeluarkan oleh Sekjen DPR melanggar Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD bahwa pimpinan DPR terdiri dari satu ketua dan empat orang sebagai wakil ketua. Dia menilai, seharusnya yang memiliki kewenangan melakukan somasi adalah Ketua DPR sebagai juru bicara DPR.

Pikirkan tentang apa yang telah Anda baca sejauh ini. Apakah itu memperkuat apa yang sudah Anda ketahui tentang
? Atau ada sesuatu yang sama sekali baru? Bagaimana dengan paragraf yang tersisa?

"Jadi somasi itu sangat ngawur. Dia (Sekjen DPR) melakukan itu untuk siapa, atas nama siapa? Padahal di DPR itu, kan, ada lima pimpinan, satu ketua dan empat wakil. Ya, harusnya mereka yang memiliki kewenangan, bukan sekjen," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh mengeluarkan somasi dalam surat bernomor HM.00/3823/SETJEN/V/2011 tertanggal 12 Mei 2011 agar Fitra mencabut penyataannya tentang uang pulsa anggota DPR dan meminta maaf di lima media nasional.

Jika tidak dilaksanakan dalam tiga hari sejak surat tersebut dikeluarkan, somasi akan dilanjutkan ke ranah hukum.

Somasi tersebut dilayangkan oleh Nining setelah Fitra merilis data Daftar Isian Penggunaan Anggaran 2010 dan 2011 pada Rabu (11/5/2011). Dari data tersebut, Fitra mengungkap anggaran pulsa untuk anggota DPR dalam setahun mencapai Rp 168 juta per anggota.

Fitra juga mencatat, selama setahun DPR memperoleh tunjangan komunikasi untuk isi pulsa ponsel sebesar Rp 102 juta untuk lima kali masa reses atau sekitar Rp 20 juta dalam setiap masa reses. Jadi, total anggaran untuk komunikasi atau isi pulsa per anggota mencapai Rp 270 juta per tahun.

Pertanggungan ini artikel informasi adalah sebagai lengkap dapat hari ini. Tapi kau selalu harus meninggalkan terbuka kemungkinan bahwa penelitian di masa depan dapat mengungkap fakta-fakta baru.

No comments:

Post a Comment