Tuesday, May 10, 2011

Jefferson Divonis 9 Tahun Penjara

Paragraf berikut ini merangkum karya para ahli
yang benar-benar akrab dengan semua aspek
. Heed saran mereka untuk menghindari kejutan
.
JAKARTA, KOMPAS.com - Walikota nonaktif Tomohon, Sulawesi Utara, Jefferson Soleiman M Rumajar divonis sembilan tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurangan. Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (10/5/2011). 

Majelis hakim yang dipimpin Jupriadi menilai, Jefferson terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 33,7 miliar. "Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 33,7 miliar dikurangi dengan uang yang telah disita penyidik dan dikembalikan ke BPK sebesar Rp 2,7 miliar," kata Jupriadi. 

Apakah semuanya masuk akal sejauh ini? Jika tidak, aku yakin bahwa hanya dengan membaca sedikit lebih, semua fakta akan jatuh ke tempatnya.

Jika uang pengganti itu tidak dapat dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Jefferson akan disita. "Jika harta benda terdakwa tak mencukupi, dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," lanjut Jurpiadi. 

Jefferson terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus korupsi APBD Kota Tomohon 2006-2008. Ia merintahkan Bendahara Umum Daerah Tomohon Frans A Sambow bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Yan Lamba menarik kas daerah Tomohon senilai total Rp 30,8 miliar selama 2006-2008 untuk kepentingan pribadi Jefferson. 

Selain itu, Jefferson terbukti menggunakan dana bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan lain, yakni membayar tagihan tiket yang dipakai pribadi dan keluarganya total senilai Rp 1,8 miliar kepada PT Maesa Matuari. Dana bansos senilai Rp 702,2 juta juga digunakannya untuk membayar pembelian karangan bunga untuk keperluan Jefferson dan keluarganya selama 2006-2008. 

Pria yang baru dilantik kembali menjadi Wali Kota Tomohon periode 2010-2015 itu juga mengalirkan kas Kota Tomohon 2006-2008 untuk keluarganya senilai Rp 353 juta. Perbuatan Jefferson itu melanggar Pasal 3 Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas putusan hakim, baik terdakwa maupun tim kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Kita pelajari (amar putusan) dahulu. Kita pikir-pikir," ujar Jefferson.

Begitulah keadaannya sekarang. Perlu diketahui bahwa setiap subjek dapat berubah dari waktu ke waktu, jadi pastikan Anda mengikuti berita terbaru.

No comments:

Post a Comment