Thursday, May 5, 2011

Penempatan TKI Akan Kurangi Peran Swasta

Artikel menarik alamat beberapa isu kunci tentang
. Pembacaan yang cermat bahan ini bisa membuat perbedaan besar dalam bagaimana Anda berpikir tentang
.
 

PADANG, KOMPAS.Com - Penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri pada masa mendatang, akan mengurangi peran perusahaanswasta pengerah jasa tersebut.  

Pikirkan tentang apa yang telah Anda baca sejauh ini. Apakah itu memperkuat apa yang sudah Anda ketahui tentang
? Atau ada sesuatu yang sama sekali baru? Bagaimana dengan paragraf yang tersisa?

Anggota Komisi IX DPR RI, Zulmiar Yanri, Kamis (5/5) di Kota Padang, Sumatera Barat,mengatakan, hal itu akan tercantum dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri yang masih digodok. Menurut Zulmiar, dalam revisi UUitu, peran pemerintah akan dituntut lebih besar.

Ia mengatakan, peran dan tanggung jawab dinas tenaga kerja di setiap daerah, termasuk di kabupaten/kota, akan semakin diperbesar. "Kita mau mengurangi calo dengan memanfaatkan dinas tenaga kerja,"kata Zulmiar.

MenurutZulmiar, peran perusahaan swasta pengerah jasa TKI akan dikurangi karena selama ini banyak praktik percaloan tidak bertanggung jawab yang terjadi.

"Sebetulnya kalau pengiriman TKI ke luar negeri dihentikan kita setuju sekali. Sementara ini baru Aceh dan Sumatera Barat yang menyatakan tidak mengirim TKI. Kalau mengirim TKI, sebaiknya tenaga ahli atau teknis," kata Zulmiar. 

Sebagai pengetahuan Anda tentang
terus tumbuh, Anda akan mulai melihat bagaimana
cocok ke dalam skema keseluruhan hal. Mengetahui bagaimana sesuatu berhubungan ke seluruh dunia juga penting.

No comments:

Post a Comment