Tuesday, July 19, 2011

Panji Gumilang Tidak Ditahan

Apakah Anda ingin mencari tahu apa yang mereka-in-the-tahu harus katakan tentang
? Informasi dalam artikel di bawah ini berasal langsung dari para ahli baik informasi dengan pengetahuan khusus tentang
.
JAKARTA, KOMPAS.com - Panji Gumilang, tersangka kasus dugaan pemalsuan akta otentik kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), tidak ditahan penyidik Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, Selasa (19/7/2011 ).

Panji keluar sekitar pukul 18.30 didampingi pengacaranya, Ali Tanjung. Dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Panji ditanya 23 pertanyaan seputar pemalsuan tanda tangan dalam surat pengunduran diri Imam Supriyanto dari kepengurusan YPI.

Lihat berapa banyak Anda dapat belajar tentang
ketika Anda mengambil sedikit waktu untuk membaca sebuah artikel baik diteliti? Jangan lewatkan pada sisa informasi yang besar ini.

Kepada wartawan, Panji tak bersedia komentar banyak mengenai kasus yang menjeratnya. Menurut pria yang mengenakan safari putih, kacamata hitam, dan peci hitam itu, Imam sendiri yang menandatangani surat pengunduran diri.

Imam, kata Panji, sudah tak aktif lagi di Pondok Pesantren Al-Zaytun sejak tahun 2007 "Tidak diberhentikan. Dia pergi tahun 2007 ," katanya. Panji mengaku tak tahu alasan Imam tak aktif lagi.

Seperti diberitalan sebelumnya, menurut Imam namanya dicoret dari struktur kepengurusan YPI pada Januari 2011 setelah ia keluar dari jaringan Negara Islam Indonesia (NII) pimpinan Panji tahun 2007. Imam mengaku sudah 20 tahun bergabung dengan NII dengan jabatan terakhir Menteri Peningkatan Produksi.

Hasil pemeriksaan uji laboratorium Polri terhadap dokumen pengunduran diri menunjukkan tandatangan Imam dipalsukan. Sebelumnya, penyidik sudah menahan tersangka Abdul Halim, anak buah Panji di Rutan Bareskrim Polri seusai diperiksa sebagai tersangka.

Harinya akan datang ketika Anda dapat menggunakan sesuatu yang anda baca di sini untuk mendapatkan dampak yang menguntungkan. Kemudian Anda akan senang Anda mengambil waktu untuk mempelajari lebih lanjut tentang
.

No comments:

Post a Comment