Saturday, July 2, 2011

Masyhuri Hasan Ditahan

Ketika kebanyakan orang berpikir tentang
, apa yang terlintas dalam pikiran adalah biasanya informasi dasar yang tidak terlalu menarik atau bermanfaat. Tapi ada lebih banyak untuk
dari sekadar dasar.
JAKARTA, KOMPAS.com " Penyidik Bareskrim Polri menahan Masyhuri Hasan, mantan staf kepaniteraan di Mahkamah Konstitusi, Jumat (1/7/2011). Penahanan dilakukan setelah Hasan diperiksa sebagai tersangka pemalsuan surat keputusan MK terkait sengketa Pemilu 2009 di Wilayah Sulawesi Selatan I.

"Ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat malam.

Hasan adalah pihak yang pertama kali dijadikan tersangka oleh penyidik. Dia dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. Penyidik akan mengembangkan mereka yang terlibat, baik pembuat surat palsu, pengguna surat palsu, hingga auktor intelektualis.

Jika Anda dasar apa yang Anda lakukan pada informasi yang tidak akurat, Anda mungkin akan tidak menyenangkan terkejut oleh konsekuensi. Pastikan Anda mendapatkan cerita
keseluruhan dari sumber-sumber informasi.

Selain memeriksa Hasan, pagi tadi penyidik juga memeriksa mantan hakim MK, Arsyad Sanusi, beserta putrinya, Neshawati Zulkarnain, sebagai saksi.

Hasan telah diberhentikan dengan hormat oleh MK lantaran dianggap terlibat dalam kasus pemalsuan surat keputusan perkara yang dimohonkan Partai Hanura.

Menurut hasil tim investigasi MK, Hasan diketahui mengopi berkas surat jawaban panitera MK yang dibuat pada 14 Agustus 2009 . Berkas surat yang isinya tak sesuai dengan amar putusan MK itu lalu dicetak dan diberi tanggal serta nomor surat dengan tulisan tangan. Ia pun mengambil hasil pemindaian (scan) tanda tangan panitera MK Zainal Arifin Hoesein yang terdapat di dalam komputer MK kemudian membubuhkannya ke surat itu.

Hasan, seperti diungkapkan dalam laporan tim investigasi, kemudian menuju kediaman Arsyad Sanusi (saat itu masih menjadi hakim MK). Kepada tim, ia mengaku mendapat telepon dari anak Arsyad, Neshawati, yang meminta datang ke Apartemen Pejabat Negara di Kemayoran. Ia kemudian menyerahkan kopi berkas surat jawaban panitera MK itu kepada Arsyad. Menurut keterangan Hasan kepada tim investigasi, Dewi Yasin Limpo berada di Kemayoran.

Atas perbuatannya itu, MK memberikan sanksi administratif kepada Hasan berupa pemberhentian. Namun, ia berhasil lolos dalam seleksi calon hakim di MA dan pernah ditugaskan di PN Jayapura. MA akan memeriksa yang bersangkutan terkait kasus itu.

Saya berharap bahwa membaca informasi di atas adalah menyenangkan dan pendidikan untuk Anda. Anda proses pembelajaran harus berlangsung - semakin Anda memahami tentang subjek apapun, semakin Anda akan dapat berbagi dengan orang lain.

No comments:

Post a Comment