Friday, July 8, 2011

Hakim Imas Diberhentikan Sementara

Satu-satunya cara untuk mengikuti terbaru tentang
adalah untuk terus tinggal di mencari informasi baru. Jika Anda membaca segala sesuatu yang Anda temukan tentang
, itu tidak akan memakan waktu lama bagi Anda untuk menjadi otoritas yang berpengaruh.
JAKARTA, KOMPAS.com " Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 40/P/Tahun 2011 tentang pemberhentian sementara hakim Imas Dianasari, yang terkait kasus suap.

Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum Denny Indrayana mengemukakan, sesuai ketentuan undang-undang, hakim yang tertangkap tangan dan menjadi tersangka diberhentikan sementara."Penerbitan keppres pemberhentian sementara tersebut kembali menegaskan komitmen pemberantasan korupsi yang terus diikhtiarkan," ujar Denny, Jumat (8/7/2011), di Jakarta.

Kadang-kadang aspek yang paling penting dari subjek tidak segera jelas. Jauhkan membaca untuk mendapatkan gambaran yang lengkap.

Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial Imas Dianasari tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 30 Juni 2011 bersama dengan Manajer Administrasi PT Onamba Indonesia, Odi Juanda, di rumah makan La Ponyo, Cinunuk, Cibiru, Bandung, Jawa Barat.

Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita uang Rp 200 juta yang terdapat di dalam kantong plastik dan mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi D 1699 VN milik Imas.Pemberian uang itu diduga untuk memenangkan perkara sengketa PT Onamba dengan serikat buruh di tingkat kasasi.

Imas adalah hakim anggota yang bakal memutus perkara sengketa PT Dirgantara Indonesia dengan buruh pada 8 Juli 2011. Imas juga tengah menangani enam perkara lainnya, yaitu PT Sundaya, PT Klasi, PT Sentral, PT Graha, PT Sumindo, dan PT Yupi.

Tidak ada keraguan bahwa topik
bisa menarik. Jika Anda masih memiliki pertanyaan yang belum terjawab tentang
, Anda mungkin menemukan apa yang Anda cari dalam artikel berikutnya.

No comments:

Post a Comment