Friday, July 22, 2011

Kejagung Gelar Perkara Kepala Daerah

Semakin Anda memahami tentang subjek apapun, itu menjadi lebih menarik. Ketika Anda membaca artikel ini Anda akan menemukan bahwa subjek
tentu tidak terkecuali.
JAKARTA, KOMPAS.com " Pimpinan Kejaksaan Agung berencana melakukan gelar perkara terhadap kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan para kepala daerah. Salah satu yang akan ditelaah adalah ada tidaknya penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadapperkara-perkara tersebut.


"Kamis pekan depan akan dilakukan gelar perkara antara jaksa agung bersama para pimpinan dan para kepala kejaksaan tinggi yang kepala daerah di wilayahnya bermasalah. Sekitar 10 kajati yang akan hadir," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Jasman Panjaitan, Jumat (22/7/2011), di Jakarta.

Kadang-kadang aspek yang paling penting dari subjek tidak segera jelas. Jauhkan membaca untuk mendapatkan gambaran yang lengkap.

Menurut Jasman, gelar perkara dilakukan untuk menelaah kembali apakah kasus-kasus tersebut layak diteruskan atau dihentikan. Jika ternyata berdasarkan penghitungan BPKP terjadi kerugian negara dan alat bukti cukup, Kejagung akan meminta izin Presiden untuk memeriksa kepala daerah bersangkutan. Namun, jika tidak ada pernyataan kerugian negara dari BPKP, kasus sebaiknya dihentikan.

Hingga kini, terdapat sejumlah kepala daerah yang diduga melakukan korupsi, antara lain Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek dan Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin.

Selain itu, ada juga beberapa bupati dan wali kota, yakni Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta; Bupati Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Muhtadin Serai;Bupati Batang, Jawa Tengah, Bambang Bintoro; Bupati Bulungan, Kalimantan Timur, Budiman Arifin;Wakil Bupati Purwakarta, Jawa Barat,Dudung Bachtiar Supardi; Wali Kota Medan, Sumatera Utara,Ruhudman Harahap; danBupati Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Edison Saleleubaja.

Begitulah keadaannya sekarang. Perlu diketahui bahwa setiap subjek dapat berubah dari waktu ke waktu, jadi pastikan Anda mengikuti berita terbaru.

No comments:

Post a Comment