JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian tetap melanjutkan proses penyidikan kasus gratifikasi dan pencucian uang sekitar Rp 100 miliar yang menjerat Gayus Halomoan Tambunan. Kasus itu akan maju ke pengadilan tanpa adanya penyuap. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar, mengatakan, jika penyidik dapat menemukan alat bukti adanya penyuapan ke Gayus dari pihak perusahaan, maka perkara itu akan diberkas terpisah. "Saat ini kita ingin agar proses terkait gratifikasi dan pencucian uang maju lebih dulu (ke pengadilan). Kalau nanti berhasil kumpulkan alat bukti bisa jadi berkas sendiri. Sekarang kan penyidik dalami yang 44 perusahaan," kata Boy di Mabes Polri, Jumat (25/2/2011). Is everything making sense so far? If not, I'm sure that with just a little more reading, all the facts will fall into place.
Seperti diketahui, dokumen pajak 44 perusahaan itu bagian dari dokumen pajak 151 perusahaan yang diterima Polri dari Kementeri Keuangan. Polri memilah data pajak 151 perusahaan itu menjadi tiga bagian. Rincian pembagian itu yakni 45 perusahaan diterima keberatan pajaknya, 32 diterima sebagian, dan 72 ditolak. Adapun dua dokumen pajak telah dilimpahkan ke Direktorat Jenderal Pajak lantaran diduga terjadi pelanggaran perpajakan. Kepala Bareskrim Polri Komjen Ito Sumardi mengatakan, pihaknya fokus pada penyidikan dokumen perusahaan yang diterima keberatan pajaknya. Hasil penyelidikan, dari 45 perusahaan, 19 penanganan pajak diduga ada pelanggaran. "Dari 19 perusahaan, ada lima yang merupakan pelanggaran UU perpajakan. Itu kita limpahkan (ke Ditjen Pajak) dengan berita acara. Sekarang tinggal 14 perusahaan," terang Ito. Ketika ditanya apakah dari 14 dokumen itu telah ditemukan indikasi korupsi, Ito menjawab, "Belum."
Seperti diketahui, dokumen pajak 44 perusahaan itu bagian dari dokumen pajak 151 perusahaan yang diterima Polri dari Kementeri Keuangan. Polri memilah data pajak 151 perusahaan itu menjadi tiga bagian. Rincian pembagian itu yakni 45 perusahaan diterima keberatan pajaknya, 32 diterima sebagian, dan 72 ditolak. Adapun dua dokumen pajak telah dilimpahkan ke Direktorat Jenderal Pajak lantaran diduga terjadi pelanggaran perpajakan. Kepala Bareskrim Polri Komjen Ito Sumardi mengatakan, pihaknya fokus pada penyidikan dokumen perusahaan yang diterima keberatan pajaknya. Hasil penyelidikan, dari 45 perusahaan, 19 penanganan pajak diduga ada pelanggaran. "Dari 19 perusahaan, ada lima yang merupakan pelanggaran UU perpajakan. Itu kita limpahkan (ke Ditjen Pajak) dengan berita acara. Sekarang tinggal 14 perusahaan," terang Ito. Ketika ditanya apakah dari 14 dokumen itu telah ditemukan indikasi korupsi, Ito menjawab, "Belum."
No comments:
Post a Comment