Wednesday, February 2, 2011

Bahasyim: Saya Kecewa

The only way to keep up with the latest about mobil keluarga ideal terbaik indonesia is to constantly stay on the lookout for new information. If you read everything you find about mobil keluarga ideal terbaik indonesia, it won't take long for you to become an influential authority.
JAKARTA, KOMPAS.com - Bahasyim Assifie, mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak dan Bappenas, akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim yang menghukumnya penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim menilai Bahasyim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. "Saya akan banding. Saya kecewa," ucap Bahasyim singkat seusai mendengar vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2010) malam.

Bahasyim yang kali ini tampil beda dengan mencukur kumis itu tak mau berkomentar lebih lanjut terkait vonis. Pria yang mengenakan batik warna hitam itu terus berjalan menghindari kerumunan wartawan hingga masuk ke mobil tahanan kejaksaan.

OC Kaligis, koordinator tim pengacara Bahasyim, mempertanyakan sikap hakim yang mengesampingkan seluruh bukti berbagai usaha kliennya. Bukti berupa dokumen-dokumen itu diberikan Bahasyim untuk membuktikan asal usul harta senilai Rp 60,9 miliar dan 681.147 dollar AS.

If you base what you do on inaccurate information, you might be unpleasantly surprised by the consequences. Make sure you get the whole mobil keluarga ideal terbaik indonesia story from informed sources.

Dikatakan kaligis, hakim seharusnya memanggil para rekan bisnis Bahasyim jika meragukan bukti-bukti. "Sebelum kerja di kantor pajak, dia (Bahasyim) sudah punya usaha. Kita punya saksi-saksinya. Kalau memang tidak dipercaya, kita bisa panggil," ucap dia.

Mengapa tidak pihak Anda saja yang menghadirkan para saksi itu ketika diberi kesempatan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan? "Hakim tidak minta," jawab OC singkat.

Kaligis mengaitkan vonis itu dengan pemberitaan di berbagai media menjelang vonis, terutama pemberitaan di salah satu majalah yang menyorot dugaan suap dari keluarga Bahasyim ke jaksa. "Kalau tekanan publik, mau apa lagi," kata dia.

Seperti diberitakan, hakim menilai Bahasyim terbukti menerima uang senilai Rp 1 miliar dari pengusaha Kartini Mulyadi saat menjabat Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Tujuh. Atas perkara itu, dia dijerat Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, hakim menilai Bahasyim terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang seluruh hartanya senilai Rp 60,9 miliar dan 681.147 dollar AS. Harta itu tersimpan di 11 rekening istri dan dua putrinya. Atas perkara itu, dia dijerat Pasal 3 huruf a UU Nomor 15/2002 tentang Pencucian Uang.

Hopefully the sections above have contributed to your understanding of mobil keluarga ideal terbaik indonesia. Share your new understanding about mobil keluarga ideal terbaik indonesia with others. They'll thank you for it.

No comments:

Post a Comment