JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD menyatakan pihaknya tidak keberatan jika putri mantan Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi, Neshawaty Arsyad, akan menggugat MK. Menurutnya, semua orang yang merasa dirugikan karena putusan MK mempunyai hak untuk melakukan itu. Neshawaty rencananya akan menggugat Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Hardjono dengan gugatan penghinaan perdata di Pengadilan Umum. Ia mengaku merasa terhina atas putusan MKH MK yang menyebutkan dirinya berlaku kolutif dan aktif sehingga seakan-akan seperti pemeras dalam kasus tersebut. How can you put a limit on learning more? The next section may contain that one little bit of wisdom that changes everything.
"Dalam menangani kasus MKH, semua perkara MK itu orang yang merasa dirugikan putusan MK lalu bereaksi. Yang dirugikan atau yang kalah bereaksi, saya memahami Nesha dalam konteks itu. Mau menggugat ke pengadilannya enggak apa- apa, itu hak dia. Untuk melakukan gugatan itu boleh saja," ungkap Mahfud di Gedung Graha Niaga, Selasa (22/02/2011). MK, lanjut Mahfud, siap menghadapi Neshawaty. Bahkan, MK siap membuka semua dokumen-dokumen pendukung yang mungkin malah merugikannya. Namun demikian, Mahfud tidak menjelaskan dokumen yang dimaksud. "Nanti kita hadapi dan akan membuka semua dokumen-dokumen pendukung yang mungkin malah merugikan dia. Kita siapkan dokumen lain yang lebih banyak lagi," imbuh Mahfud. Neshawaty dikabarkan sedang menyusun draf gugatan MKH MK Hardjono dengan materi gugatan perdata atas penghinaan Pasal 1365 Perbuatan Melawan Hukum. Namanya mulai terkuak saat disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan suap di tubuh Mahkamah Konstitusi.
"Dalam menangani kasus MKH, semua perkara MK itu orang yang merasa dirugikan putusan MK lalu bereaksi. Yang dirugikan atau yang kalah bereaksi, saya memahami Nesha dalam konteks itu. Mau menggugat ke pengadilannya enggak apa- apa, itu hak dia. Untuk melakukan gugatan itu boleh saja," ungkap Mahfud di Gedung Graha Niaga, Selasa (22/02/2011). MK, lanjut Mahfud, siap menghadapi Neshawaty. Bahkan, MK siap membuka semua dokumen-dokumen pendukung yang mungkin malah merugikannya. Namun demikian, Mahfud tidak menjelaskan dokumen yang dimaksud. "Nanti kita hadapi dan akan membuka semua dokumen-dokumen pendukung yang mungkin malah merugikan dia. Kita siapkan dokumen lain yang lebih banyak lagi," imbuh Mahfud. Neshawaty dikabarkan sedang menyusun draf gugatan MKH MK Hardjono dengan materi gugatan perdata atas penghinaan Pasal 1365 Perbuatan Melawan Hukum. Namanya mulai terkuak saat disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan suap di tubuh Mahkamah Konstitusi.
No comments:
Post a Comment