Wednesday, June 29, 2011

Yusril: Jangan Ubah SK Cekal

Artikel berikut ini berisi beberapa, tips sederhana informatif yang akan membantu Anda memiliki pengalaman yang lebih baik dengan
.
JAKARTA, KOMPAS.com " Yusril Ihza Mahendra mengingatkan Kejaksaan Agung  agar jangan mengubah surat keputusan pencekalan dirinya yang nyata-nyata salah dan melawan hukum untuk menyesuaikannya dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.Perubahan itu justru akanmenjatuhkan citra Kejagung karena menunjukkan ketidakmampuan mereka menjalankan hukum.

"Kalau suatu keputusan pejabat tata usaha negara telah menjadi sengketa di pengadilan, mereka tidak bisa mencabut SK (surat keputusan) itu seenaknya. Domain pencabutan kini sudah berada di tangan pengadilan," ujar Yusril.

"Nanti pengadilan yang akan memutuskan SK tersebut harus dibatalkan atau tidak. Saya yang menggugat, maka Jaksa Agung  yang harus mempertahankan argumentasinya. Biarkan semuanya berjalan secara fair sehingga nanti akan ketahuan siapa yang benar siapa yang salah," tuturYusril.

Lihat berapa banyak Anda dapat belajar tentang
ketika Anda mengambil sedikit waktu untuk membaca sebuah artikel baik diteliti? Jangan lewatkan pada sisa informasi yang besar ini.

Kalau Kejaksaan Agung (Kejagung) mengubah SK tersebut, Yusril akan memperkarakannya kembali di pengadilan negeri, yakni apakah tindakan perubahan itu bisa dibenarkan atau tidak menurut hukum. "Kalau Kejagung ngotot mau mengubah, itu menandakan kecerobohan dan kebodohan mereka sendiri," katanya.

Yusril mengajak Jaksa Agung dan seluruh jajarannya untuk taat kepada hukum dan menghormati proses peradilan. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan yang sewenang-wenang.Pihak Kejagung telah merevisi SK cekal terhadap Yusril. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad mengakui ada kekeliruan dalam SK tersebut dan kemudian telah diubah, disesuaikan dengan ketentuanUU Keimigrasian yang baru, yakni No 6/2011.

Revisi dilakukan untuk penetapan masa cegah dari satu tahun menjadi enam bulan."Kalau dikatakan landasannya tidak benar, kita mengakui. Ada kekeliruan yang dilakukantimsehingga tidak mencantumkan UU imigrasi yang baru disahkan. SK tersebut sudah selesai direvisi dan sudah dikirim ke imigrasi," kata Noor.

Menurut Noor, pengubahan sesuatu yang wajar karena dalam SK tersebut ada klausul yang menyatakan apabila di kemudian hari ditemukan adanya kekeliruan, maka dapat diperbaiki sebagaimana mestinya.

Nah, itu tidak sulit sama sekali, bukan? Dan kau telah menerima banyak pengetahuan, hanya dari mengambil beberapa waktu untuk penelitian kata seorang pakar di
.

No comments:

Post a Comment