Thursday, June 23, 2011

Soal TKI, Pemerintah Bentuk Atase Hukum dan HAM

Apakah Anda pernah bertanya-tanya apakah apa yang Anda tahu tentang
akurat? Perhatikan paragraf berikut dan membandingkan apa yang Anda ketahui untuk info terbaru di
.
JAKARTA, KOMPAS.com " Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan pembentukan atase hukum dan hak asasi manusia (HAM) di kedutaan-kedutaan besar Indonesia di negara yang memiliki banyak masalah ketenagakerjaan. Saat ini, empat negara tujuan utama adalah Malaysia, Arab Saudi, China, dan Singapura.

"Saya telah memutuskan untuk membentuk atase hukum dan HAM. Sebagaimana tadi direkomendasikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Patrialis Akbar) di kedutaan-kedutaan besar kita yang memiliki TKI yang cukup banyak, apalagi kerap terjadi permasalahan saudara-saudara kita itu," kata Presiden pada jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (23/6/2011).

Sejujurnya, satu-satunya perbedaan antara Anda dan para ahli
adalah waktu. Jika Anda akan menginvestasikan waktu sedikit lebih dalam membaca, Anda akan yang lebih dekat ke status ahli ketika datang ke
.

Patrialis, seusai jumpa pers, mengatakan, pembentukan atase tersebut akan segera terealisasi dalam waktu dekat. Menurut dia, saat ini ada permasalahan TKI yang perlu mendapatkan perhatian serius.Namun, ketika ditanya kapan persisnya atase hukum dan HAM terealisasi, Patrialis tak dapat memastikannya. "Pasti cepatlah. Ini kan instruksi Presiden," kata Patrialis.

Selain membentuk atase hukum dan HAM, Presiden juga membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang menangani dan membela para warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri. Saat ini, kata Presiden, telah ada satuan tugas yang menangani masalah tenaga kerja Indonesia. Satgas ini dikomandani Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Tapi, saya memandang perlu untuk dibentuk satgas khusus untuk menangani masalah ini terus-menerus," katanya.

Selain kedua tim di atas, Kemenhuk dan HAM juga telah membentuk tim 20 yang melakukan penelitian terhadap adat istiadat negara tujuan TKI, sistem hukum di negara tujuan TKI, berbagai kasus hukum TKI, perlindungan HAM, serta mengenai hak-hak yang harus diperoleh TKI.Hasil penelitian ini akan tertuang dalam modul sederhana. Modul sederhana ini akan dibagi-bagikan kepada para calon TKI yang akan berangkat ke negara penempatan.

Saya berharap bahwa membaca informasi di atas adalah menyenangkan dan pendidikan untuk Anda. Anda proses pembelajaran harus berlangsung - semakin Anda memahami tentang subjek apapun, semakin Anda akan dapat berbagi dengan orang lain.

No comments:

Post a Comment