Friday, June 17, 2011

LPSK Sesalkan Vonis Agus Condro

Jika Anda sungguh-sungguh tertarik untuk mengetahui tentang
, Anda harus berpikir melampaui dasar-dasar. Artikel informatif mengambil melihat lebih dekat hal yang perlu Anda ketahui tentang
.
JAKARTA, KOMPAS.com- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara terhadap Agus Condro, anggota DPR 1999-2004 yang merupakan whistle blower dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Goeltom pada 2004. Agus merupakan salah satu terdakwa dalam kasus itu.

"Meski hukuman tersebut lebih ringan dari terdakwa lainnya, seharusnya Agus Condro mendapatkan perlindungan hukum yang yang lebih signifikan," ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai melalui siaran pers yang disampaikan kepada media, Jumat (17/6/2011).

Seperti diketahui, kasus dugaan suap cek perjalanan yang menjerat 26 politisi DPR 1999-2004 berawal dari "nyayian" Agus Condro. Dia lantas melaporkan kepada KPK soal penerimaan cek perjalanan dan mengembalikan cek senilai Rp 500 juta yang diterimanya. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Kamis (16/6/2011), memutus vonis 1 tahun 3 bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta untuk Agus. Lama kurungan untuk politisi PDI Perjuangan  itu tak jauh berbeda dengan koleganya, Max Moein dan Rusman Lumbantoruan yang tidak mengakui perbuatannya juga tidak mengembalikan cek yang diterimanya.

Max dan Rusman dihukum 1 tahun 8 bulan. Terlebih, majelis hakim memutuskan untuk tidak merampas harta Max dan Rusman yang didakwa menerima cek senilai Rp 500 juta.Menurut Abdul Haris, perlindungan hukum terhadap whistle blower di Indonesia masih minim. Belum ada jaminan berarti dari undang-undang untuk membebaskan whistle blower dari jerat pidana maupun perdata.

Jika Anda tidak memiliki detail yang akurat tentang
, maka Anda mungkin membuat pilihan yang buruk pada subjek. Jangan biarkan hal itu terjadi: terus membaca.

"Perlindungan hukum terhadap whistle blower yang juga tersangka hanya sebatas ketentuan Pasal 10 Ayat (2), yakni adanya pertimbangan hakim dalam meringankan pidana," katanya.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban tersebut, lanjut Abdul Haris, memiliki sejumlah kelemahan. Olehkarena itu, Abdul Haris mengatakan bahwa pihaknya bersama Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum telah merumuskan perlindungan hukum yang lebih berarti dalam draft revisi undang-undang tersebut.

"Kami akan terus mendorong upaya revisi agar menjadi prioritas Prolegnas 2012," ujar Abdul Haris.

Draf revisi undang-undang tersebut, lanjutnya, merumuskan pemikiran soal penghargaan yang diberikan kepada saksi atau pelapor yang juga tersangka atau terdakwa yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar suatu tindak pidana.

"Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat bersedia berpartisipasi dalam penegakkan hukum dengan menjadi pelapor atau saksi," tandas Abdul Haris.

Jangan membatasi diri Anda sendiri dengan menolak untuk mempelajari rincian tentang
. Semakin banyak Anda tahu, semakin mudah akan fokus pada apa yang penting.

No comments:

Post a Comment