Thursday, June 30, 2011

Gayus akan Jadi Saksi Kasus Cirus

info mutakhir tentang
tidak selalu hal yang termudah untuk mencari. Untungnya, laporan ini mencakup
info terbaru yang tersedia.
JAKARTA, KOMPAS.com- Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara mafia hukum dengan terdakwa Cirus Sinaga menjadwalkan untuk menghadirkan Gayus H Tambunan, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagai saksi di persidangan Cirus.

"Gayus termasuk dalam daftar saksi yang kami ajukan," kata anggota tim JPU Lubis, Kamis (30/6/2011) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Namun demikian, tim JPU belum dapat memastikan kapan akan menghadirkan Gayus sebagai saksi. JPU akan menelaah terlebih dahulu siapa saja saksi yang akan diajukan lebih dulu.

Mereka dari Anda tidak akrab dengan yang terakhir pada
sekarang memiliki setidaknya pemahaman dasar. Tapi ada lagi yang akan datang.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Albertina Ho dalam persidangan, Kamis (30/6/2011) memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan terdakwa Cirus Sinaga. Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Cirus. Sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilangsungkan pada Kamis pekan depan.

Cirus adalah terdakwa dalam kasus mafia hukum. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara karena diduga menghalang-halangi penyidikan terhadap Gayus, tersangka tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Negeri Tangerang.

Cirus didakwa menghilangkan pasal korupsi dalam dakwaan Gayus dan memerintahkan AKP Sri Sumartini untuk menambahkan pasal penggelapan dalam dakwaan Gayus. Pada akhirnya, majelis hakim PN Tangerang yang diketuai Muhtadi Asnun memvonis bebas Gayus.

Selain itu, Cirus juga didakwa dengan sengaja mencegah atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses penuntutan terhadap Gayus. Juga didakwa melakukan penyelewengan wewenang sebagai seorang jaksa.

Baca juga: Nazaruddin Diduga Terima Suap

Begitulah keadaannya sekarang. Perlu diketahui bahwa setiap subjek dapat berubah dari waktu ke waktu, jadi pastikan Anda mengikuti berita terbaru.

No comments:

Post a Comment