JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejaksaan terkait penanganan kasus dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pemilu 2009 di Sulawesi Selatan I. "Sudah, kemarin (dikirim)," ucap Brigjen (Pol) Agung Sabar, Direktur I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di Mabes Polri, Selasa (28/6/2011), ketika ditanya apakah SPDP sudah dikirim penyidik. Lihat berapa banyak Anda dapat belajar tentang
ketika Anda mengambil sedikit waktu untuk membaca sebuah artikel baik diteliti? Jangan lewatkan pada sisa informasi yang besar ini.
Agung enggan menjelaskan SPDP untuk siapa yang telah dikirimkan. "Pokoknya pemberitahuan saja kita melakukan penyidikan," elak dia. Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Matius Salempang mengatakan, penyidik tengah memeriksa empat staf Sekretaris Jenderal MK sebagai saksi. Keempatnya berinisial F, A, AN, dan N. Mereka, kata Matius, mengetahui asal muasal pembuatan surat palsu. Ketika ditanya apakah keempatnya yang diduga terlibat, ketua tim penyidik itu menjawab, "Ngga, mereka saksi. Namanya saksi kita cari keterangan dari dia apa yang dia rasakan, dia lihat, dia dengar terkait surat palsu." Matius menambahkan, pihaknya berhati-hati dalam menetapkan tersangka. "Kita jangan gegabah. Tunggu hasil pemeriksaan ini. Sore ini kalau misalnya selesai diperiksa saya akan simpulkan," pungkas dia.
Agung enggan menjelaskan SPDP untuk siapa yang telah dikirimkan. "Pokoknya pemberitahuan saja kita melakukan penyidikan," elak dia. Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Matius Salempang mengatakan, penyidik tengah memeriksa empat staf Sekretaris Jenderal MK sebagai saksi. Keempatnya berinisial F, A, AN, dan N. Mereka, kata Matius, mengetahui asal muasal pembuatan surat palsu. Ketika ditanya apakah keempatnya yang diduga terlibat, ketua tim penyidik itu menjawab, "Ngga, mereka saksi. Namanya saksi kita cari keterangan dari dia apa yang dia rasakan, dia lihat, dia dengar terkait surat palsu." Matius menambahkan, pihaknya berhati-hati dalam menetapkan tersangka. "Kita jangan gegabah. Tunggu hasil pemeriksaan ini. Sore ini kalau misalnya selesai diperiksa saya akan simpulkan," pungkas dia.
No comments:
Post a Comment