Friday, June 3, 2011

PBHI: Telusuri Rekening Hakim Syarifuddin

Artikel ini menjelaskan beberapa hal tentang
, dan jika Anda tertarik, maka ini patut dibaca, karena Anda tidak pernah tahu apa yang Anda tidak tahu.
JAKARTA, KOMPAS.com " Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Hendrik D Sirait meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran rekening hakim Syarifuddin terkait dugaan suap dalam kasus pailit perusahaan PT SCI. Menurut Hendrik, selain penemuan sejumlah uang tunai bernilai miliaran rupiah di kediaman Syariffudin kemarin, kemungkinan masih ada dana lainnya yang perlu ditelusuri.

Jika Anda dasar apa yang Anda lakukan pada informasi yang tidak akurat, Anda mungkin akan tidak menyenangkan terkejut oleh konsekuensi. Pastikan Anda mendapatkan cerita
keseluruhan dari sumber-sumber informasi.

"Memang selain ada transaksi cash sejumlah miliaran kemarin, KPK juga perlu mengusut transaksi mencurigakan di rekening Syarifuddin. Inilah yang bisa menjadi pintu masuk KPK untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap ini,"ujar Hendrik kepada wartawan di Kantor PBHI, Jakarta, Jumat (3/6/2011).

Hendrik menilai, jika memang benar Syarifuddin terbukti melakukan dugaan suap, tidak mungkin dana suap tersebut dicairkan seluruhnya dalam bentuk tunai, seperti yang ditemukan KPK di rumahnya. "Jadi kalau tidak di rekening Syariffudin, bisa juga pasti di rekening orang-orang terdekatnya, seperti keluarganya atau saudara-saudaranya," tukasnya.

Syarifuddin ditangkap KPK pada Rabu (1/6/2011) malam, di kediamannya, di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Selain hakim Syariffudin, KPK juga menangkap seorang kurator Puguh Wirayan, yang diduga memberikan suap terkait perkara kepailitan PT SCI untuk pengalihan aset. Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang 116.128 dollar Amerika Serikat, 245.000 dollar Singapura, 20.000 yen Jepang, dan 12.600 riel Kamboja. KPK juga menyita uang Rp 392 juta. Total dari penemuan uang tersebut dilansir mencapai lebih dari  dari Rp 2 miliar. Atas perbuatannya, keduanya kini berstatus sebagai tersangka. Hakim Syarifuddin disangka melanggar Pasal 12 a/b/c dan atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun Puguh dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 a dan atau Pasal 5 Ayat 1 a/b dan atau Pasal 13 undang-undang yang sama.

Sekarang mungkin saat yang tepat untuk menuliskan poin-poin utama tercakup di atas. Tindakan meletakkannya di atas kertas akan membantu Anda mengingat apa yang penting tentang
.

No comments:

Post a Comment