Thursday, June 30, 2011

KPK Tunggu Nazaruddin Jadi Tersangka

Apakah Anda pernah bertanya-tanya apakah apa yang Anda tahu tentang
akurat? Perhatikan paragraf berikut dan membandingkan apa yang Anda ketahui untuk info terbaru di
.
JAKARTA, KOMPAS.com "  Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengumpulkan bukti untuk menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Dengan demikian, KPK dapat melakukan upaya lebih tegas untuk menjemput paksa anggota Komisi VII DPR itu. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK M Jasin saat dihubungi, Kamis (30/6/2011).

"Ada status hukum yang lebih tinggi, tidak hanya saksi, itulah yang sedang dikembangkan penyidik," kata Jasin.

Menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan mekanisme khusus untuk menjemput Nazaruddin yang kini tengah berada di Singapura itu. Mekanisme tersebut hanya dapat ditempuh jika Nazaruddin menjadi tersangka.

Waktu terbaik untuk belajar tentang
adalah sebelum Anda berada di tengah-tengah hal. Wise pembaca akan terus membaca untuk mendapatkan beberapa pengalaman berharga
sementara itu masih bebas.

"Untuk bekerja sama dengan penegak hukum setempat, maka statusnya harus tersangka. Untuk menjadikan tersangka, kita perlu bukti-bukti yang cukup," tutur Jasin.

"Misalnya, seperti Nunun, kita bisa minta tolong penegak hukum di luar negeri kalau statusnya tersangka," ujar Jasin.

Oleh karena itu, hingga kini, menurut Jasin, KPK belum berencana menjemput secara paksa Nazaruddin. "Kalau nanti alat buktinya cukup, tidak menutup kemungkinan kita carikan cara untuk melakukan upaya paksa, tetapi belum sekarang," tuturnya.

Nazaruddin tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet. Kasus ini melibatkan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris.Pada dua kali pemanggilan pertama, Nazaruddin akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Rosa. Sementara pada pemanggilan ketiga, sebagai saksi untuk Wafid.

Sedianya, pada pemanggilan ketiga KPK dapat menjemput secara paksa kader Partai Demokrat itu. Namun, hal tersebut tidak dilakukan.Wakil Ketua KPK Haryono Umar beralasan, penjemputan secara paksa terhadap Nazaruddin pada panggilan ketiga itu tidak dilakukan karena Nazar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang berbeda.

Ada banyak mengerti tentang
. Kami dapat menyediakan Anda dengan beberapa fakta di atas, tetapi masih ada banyak lagi untuk menulis tentang dalam artikel berikutnya.

No comments:

Post a Comment