Friday, September 16, 2011

Dana Pilkada Tetap dari APBD

Apakah Anda pernah bertanya-tanya apa sebenarnya dengan
? Informatif laporan ini dapat memberikan Anda wawasan tentang semua yang anda pernah ingin tahu tentang
.
JAKARTA, KOMPAS.com " Dana pembiayaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada)tetap dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) meski banyak pihak yang mengusulkan pilkada dibiayai oleh AnggaranPendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Mereka dari Anda tidak akrab dengan yang terakhir pada
sekarang memiliki setidaknya pemahaman dasar. Tapi ada lagi yang akan datang.

Perihal anggaran pembiayaan pilkada dari APBD itu ditegaskan pimpinan panitia kerja (panja)pembahasan RUU perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2007 dalam rapat plenoKomisi II dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Kamis (15/9/2011).Menurut Ganjar, pembiayaan penyelenggaraan pilkada dari APBD itutermasuk salah satu hal yang diatur dalam RUU Penyelenggara Pemilu.

Aturanitu tertuang dalam Pasal 115 Ayat (5) RUU Penyelenggara Pemilu. Pasalitu menyebutkan, penyelenggaraan pemilu kepala daerah dan wakil kepada daerah wajib dianggarkan oleh APBD.

Sebelumnya, sejumlah kalanganmenggagas perubahan model pembiayaan penyelenggaraan pilkada dari APBDmenjadi APBN. Pasalnya, pembiayaan pilkada oleh APBD berpotensidipolitisasi, dimanfaatkan oleh petahana. Pembiayaan APBN dianggapsebagai solusi untuk menekan penyelewengan APBD untuk kepentinganpetahana dalam pilkada.

Nah, itu tidak sulit sama sekali, bukan? Dan kau telah menerima banyak pengetahuan, hanya dari mengambil beberapa waktu untuk penelitian kata seorang pakar di
.

No comments:

Post a Comment