JAKARTA, KOMPAS.com- Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Aidir Amin Daud mengungkapkan, proses verifikasi badan hukum untuk partai politik baru calon peserta Pemilu 2014 akan terus berjalan. Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik hanya akan menghapus proses verifikasi badan hukum untuk partai-partai lama yang telah mengikuti Pemilu 2009. Dengan demikian, kata Aidir, partai yang pernah mengikuti Pemilu 2009 dapat langsung mengikuti verifikasi partai peserta pemilu tanpa melalui proses verifikasi badan hukum. "Yang lama tidak perlu, kita tidak verifikasi lagi. Yang baru, kita verifikasi," kata Aidir saat dihubungi, Selasa (5/7/2011). Pengetahuan dapat memberikan keuntungan yang nyata. Untuk memastikan Anda mendapat informasi tentang
, terus membaca.
Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik mengatur kewajiban setiap partai politik yang ingin ikut Pemilu 2014 untuk mengikuti verifikasi badan hukum. Menurut pasal tersebut, baik partai lama maupun baru wajib mendaftar untuk mengikuti verifikasi badan hukum. Kemarin, MK membatalkan pasal tersebut dengan mengabulkan permohonan uji materi Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik itu. Permohonan uji materi tersebut diajukan 14 partai kecil antara lain, Partai Persatuan Daerah, Partai Bulan Bintang, Partai Damai Sejahtera, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Patriot, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia, Partai Pelopor, Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Perjuangan Indonesia Baru, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Merdeka, dan Partai Indonesia Sejahtera. Terkait proses verifikasi badan hukum partai calon peserta pemili, Aidir mengatakan bahwa hingga kini sudah terdaftar 18 parpol peserta verifikasi badan hukum. Menindaklanjuti keputusan MK itu, Aidir mengatakan, pihaknya akan menginformasikan kepada partai lama yang telah mendaftar untuk tidak perlu lagi mengikuti verifikasi badan hukum. Adapunke-18 partai yang telah mendaftar verifikasi badan hukum ke Ditjen AHU di antaranya, Partai Nasional Republik, Partai Nasdem, Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republik Satu, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Pelopor, Partai Republik Perjuangan, Partai Satria Piningit, Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKP), Partai Karya Republik (Pakar) dan Partai Golkar
, terus membaca.
Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik mengatur kewajiban setiap partai politik yang ingin ikut Pemilu 2014 untuk mengikuti verifikasi badan hukum. Menurut pasal tersebut, baik partai lama maupun baru wajib mendaftar untuk mengikuti verifikasi badan hukum. Kemarin, MK membatalkan pasal tersebut dengan mengabulkan permohonan uji materi Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik itu. Permohonan uji materi tersebut diajukan 14 partai kecil antara lain, Partai Persatuan Daerah, Partai Bulan Bintang, Partai Damai Sejahtera, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Patriot, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia, Partai Pelopor, Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Perjuangan Indonesia Baru, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Merdeka, dan Partai Indonesia Sejahtera. Terkait proses verifikasi badan hukum partai calon peserta pemili, Aidir mengatakan bahwa hingga kini sudah terdaftar 18 parpol peserta verifikasi badan hukum. Menindaklanjuti keputusan MK itu, Aidir mengatakan, pihaknya akan menginformasikan kepada partai lama yang telah mendaftar untuk tidak perlu lagi mengikuti verifikasi badan hukum. Adapunke-18 partai yang telah mendaftar verifikasi badan hukum ke Ditjen AHU di antaranya, Partai Nasional Republik, Partai Nasdem, Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republik Satu, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Pelopor, Partai Republik Perjuangan, Partai Satria Piningit, Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKP), Partai Karya Republik (Pakar) dan Partai Golkar
. Berbagi pemahaman baru Anda tentang
dengan orang lain. Mereka akan berterima kasih untuk itu.
No comments:
Post a Comment