Wednesday, July 13, 2011

Dirut PT DGI Disebut Turut Terlibat

Artikel berikut berisi informasi terkait yang mungkin menyebabkan Anda untuk mempertimbangkan kembali apa yang Anda pikir Anda mengerti. Yang paling penting adalah untuk belajar dengan pikiran terbuka dan bersedia untuk merevisi pemahaman Anda jika perlu.
JAKARTA, KOMPAS.com " Nama Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi disebut-sebut dalam dakwaan Mohamad El Idris, Manajer Pemasaran PT DGI yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.

Dudung disebut bersama-sama El Idris dan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang memberi uang berupa cek kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam serta anggota Komisi VII DPR M Nazaruddin, masing-masing senilai Rp 3,2 miliar dan Rp 4,4 miliar terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet.

Hal itu terungkap dalam dakwaan terhadap El Idris yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/7/2011)."Pemberian tersebut karena Wafid yang juga bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang mempunyai kewenangan menerbitkan dan menandatangani Surat Keputusan tentang Bantuan Pembangunan Wisma Atlet dan Nazaruddin selaku anggota DPR telah mengupayakan agar PT DGI jadi pemenang proyek wisma atlet," ujar jaksa penuntut umum Agus Salim.

Jika Anda dasar apa yang Anda lakukan pada informasi yang tidak akurat, Anda mungkin akan tidak menyenangkan terkejut oleh konsekuensi. Pastikan Anda mendapatkan cerita
keseluruhan dari sumber-sumber informasi.

Pemberian uang tersebut berawal dari pertemuan Dudung, El Idris, dengan Nazaruddin di kantor PT Anak Negeri, Mampang Prapatan, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Dudung bersama El Idris menyatakan keinginannya agar PT DGI diikutsertakan dalam proyek yang ditangani Nazaruddin. "Terdakwa (El Idris) bersama-sama Dudung mengadakan pertemuan dengan Nazaruddin yang sudah dikenal terdakwa sebelumnya dalam kaitan kerja sama pelaksanaan proyek-proyek pembangunan," papar Agus.

Menindaklanjuti keinginan PT DGI itu, menurut dakwaan, Nazaruddin memerintahkan Mindo selaku anak buahnya untuk mengurus kerja sama dengan PT DGI. Selanjutnya Rosa memperkenalkan Dudung dan El Idris kepada Wafid. Para petinggi PT DGI itu meminta kepada Wafid agar perusahaannya diikutsertakan dalam mengerjakan proyek Pembangunan Wisma Atlet SEA Games.

Selain itu, dalam dakwaan El Idris disebutkan bahwa Dudung mengetahui setiap langkah yang diambil El Idris dalam berupaya memenangkan PT DGI. Misalnya, mengetahui bahwa El Idris menemui Ketua Komite Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan untuk meminta komite memenangkan DGI dalam tender.Juga, mengetahui soal kesepakatan pemberian fee kepada Wafid, Nazaruddin, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Komite Pembangunan Wisma Atlet, dan Panitia Pengadaan. "Hasil negosiasi antara terdakwa, Dudung, Mindo, serta Nazaruddin disepakati adanya pemberian uang," kata Agus.

Rencana pemberian fee tersebut, menurut dakwaan, kemudian direalisasikan atas persetujuan Dudung. "Atas persetujuan Dudung Purwadi maka Laurensius Teguh Khasanto (Direktur Keuangan PT DGI) mempersiapkan uang yang diminta terdakwa (El Idris)," ujar Agus.

Adapun Dudung beberapa kali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus yang menjerat El Idris, Nazaruddin, Rosa, dan Wafid sebagai tersangka itu. Terkait dugaan keterlibatan Dudung berdasarkan dakwaan El Idris, Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, pihaknya akan mengembangkan setiap informasi baru yang terungkap di pengadilan."Kalau muncul fakta-fakta baru, bisa dikembangkan dari hasil persidangan," kata Johan.

Tidak ada keraguan bahwa topik
bisa menarik. Jika Anda masih memiliki pertanyaan yang belum terjawab tentang
, Anda mungkin menemukan apa yang Anda cari dalam artikel berikutnya.

No comments:

Post a Comment