? Informasi dalam artikel di bawah ini berasal langsung dari para ahli baik informasi dengan pengetahuan khusus tentang
.
JAKARTA, KOMPAS.com " Badan Kehormatan DPR jangan hanya berjanji untuk segera mengumumkan nama-nama anggota DPR yang sering bolos dalam rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan Dewan. "Segerasaja realisasikan. Janji seperti ini pernah diucapkan, tetapi nyatanya juga tetap tinggal janji saja," ujar Wakil Sekjen Partai Demokrasi Kebangsaan Santoso Arief Prihandoyo, di Jakarta, Selasa(19/7/2011). Saya percaya bahwa apa yang Anda telah membaca sejauh ini informatif. Bagian berikut ini harus pergi jauh ke arah membersihkan setiap ketidakpastian yang mungkin tetap.
Ia menyampaikan hal itu menanggapi janji yang disampaikan Wakil Ketua BK DPR, Nudirman Munir, yang hendakmenindaklanjuti rekapitulasi absen yang diperoleh dari Sekjen DPR. "Mengapa dia tidak langsung saja mengumumkan hasil rekapitulasi itu kalau memang ingin mengungkapkan kepada publik tentang kinerja anggota Dewan," ujarnya. Apalagi aturannya sudah jelas. Pasal 127 Ayat b dan c Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menyatakan, BK DPR berhak melakukan penyelidikandan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota yang tidak dapat melaksanakan tugasnya secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRselama tiga (3) bulan berturut-turut, tanpa keterangan apa pun, dan yang tidak menghadiri rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yangsah.
Ia menyampaikan hal itu menanggapi janji yang disampaikan Wakil Ketua BK DPR, Nudirman Munir, yang hendakmenindaklanjuti rekapitulasi absen yang diperoleh dari Sekjen DPR. "Mengapa dia tidak langsung saja mengumumkan hasil rekapitulasi itu kalau memang ingin mengungkapkan kepada publik tentang kinerja anggota Dewan," ujarnya. Apalagi aturannya sudah jelas. Pasal 127 Ayat b dan c Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menyatakan, BK DPR berhak melakukan penyelidikandan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota yang tidak dapat melaksanakan tugasnya secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRselama tiga (3) bulan berturut-turut, tanpa keterangan apa pun, dan yang tidak menghadiri rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yangsah.
bahwa Anda dapat memasukkan ke dalam tindakan, maka dengan segala cara, melakukannya. Anda tidak akan benar-benar dapat memperoleh manfaat dari pengetahuan baru Anda jika Anda tidak menggunakannya.
No comments:
Post a Comment