JAKARTA, KOMPAS.com " Pemerintah mengusulkan agar Panitia Khusus DPR Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial memperpanjang waktu pembahasan rancangan undang-undang tersebut.Namun, pemerintah tidak merinci apakah perpanjangan waktu itu dalam masa sidang DPR berikutnya atau pada masa sidang pertama tahun 2011. Usulan disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara EE Mangindaan, yang diperkuatoleh Menteri BUMN Mustafa Abubakar, saat rapat dengan Panitia Khusus DPR Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara JaminanSosial (Pansus DPR RUU BPJS) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/7/2011) malam. "Perlu perpanjangan waktu supaya ada waktu yang cukup untuk membahas penggabungan tujuh prinsip kesepakatan Panitia Kerja DPR dengan delapan butir prinsip transformasi empat BUMN yang diajukan pemerintah," kata Mustafa Abubakar. Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar meminta sisa daftar inventarisasi masalah (DIM) disetujui dulu dalam Pansus DPR. "Akan tetapi, transformasi empat BUMN diperdalam dulu secara khusus," ujar Patrialis. Kadang-kadang aspek yang paling penting dari subjek tidak segera jelas. Jauhkan membaca untuk mendapatkan gambaran yang lengkap.
Namun, rapat Pansus DPR yang dipimpin oleh Ahmad Nizar Shihab hingga pukul 21.00 belum membahas usulan perpanjangan waktu pemerintah tersebut.Sebelumnya, dalam kesimpulan atas laporan Panitia Kerja RUU BPJS yang dilaporkan sejak Jumat pekan lalu, Pansus DPR menerima laporan tersebut dengan catatan dua paragraf pertama pada angka dua huruf g dikeluarkan dari laporan Panitia Kerja (Panja) DPR. Namun, Pansus DPR menerima usulan pemerintah yang mengajukandelapan prinsip peralihan transformasi BUMN untuk dibahas. Delapan prinsip transformasi itu di antaranya empat BUMN tetap ada, yaitu Jamsostek, Askes, Taspen, dan Asabri serta proses transformasi selama 10 tahun. Sejak dibahas dua tahun lalu, kemajuan pembahasan RUU BPJS sangat lambat. Dari 258 DIM, tercatat ada 62 DIM yang belum disetujui, di antaranya mengenai transformasi empat BUMN. Padahal, hingga saat ini, waktu pembahasan RUU BPJS tersisa empat hari lagi. Peta jalan jaminan sosial
Secara terpisah, di sela-sela Rapat Kerja Nasional Sistem Jaminan Sosial Nasional, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Chazali H Situmorang menyatakan, pemerintah bertekad mewujudkan RUU BPJS sesuai waktunya. "Pemerintah tidak menolak RUU BPJS. Buktinya, pemerintah menerima transformasi empat BUMN asalkan secara bertahap," ujar Chazali. Menurut Chazali,pemerintah sekarang jugasiap dengan peta jalan jaminan sosial untuk pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melalui BPJS. "Prioritas BPJS I untuk jaminan kesehatan terlebih dulu, baru jaminan lainnya dalam jangka waktu yang akan disepakati," lanjut Chazali.
Namun, rapat Pansus DPR yang dipimpin oleh Ahmad Nizar Shihab hingga pukul 21.00 belum membahas usulan perpanjangan waktu pemerintah tersebut.Sebelumnya, dalam kesimpulan atas laporan Panitia Kerja RUU BPJS yang dilaporkan sejak Jumat pekan lalu, Pansus DPR menerima laporan tersebut dengan catatan dua paragraf pertama pada angka dua huruf g dikeluarkan dari laporan Panitia Kerja (Panja) DPR. Namun, Pansus DPR menerima usulan pemerintah yang mengajukandelapan prinsip peralihan transformasi BUMN untuk dibahas. Delapan prinsip transformasi itu di antaranya empat BUMN tetap ada, yaitu Jamsostek, Askes, Taspen, dan Asabri serta proses transformasi selama 10 tahun. Sejak dibahas dua tahun lalu, kemajuan pembahasan RUU BPJS sangat lambat. Dari 258 DIM, tercatat ada 62 DIM yang belum disetujui, di antaranya mengenai transformasi empat BUMN. Padahal, hingga saat ini, waktu pembahasan RUU BPJS tersisa empat hari lagi. Peta jalan jaminan sosial
Secara terpisah, di sela-sela Rapat Kerja Nasional Sistem Jaminan Sosial Nasional, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Chazali H Situmorang menyatakan, pemerintah bertekad mewujudkan RUU BPJS sesuai waktunya. "Pemerintah tidak menolak RUU BPJS. Buktinya, pemerintah menerima transformasi empat BUMN asalkan secara bertahap," ujar Chazali. Menurut Chazali,pemerintah sekarang jugasiap dengan peta jalan jaminan sosial untuk pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melalui BPJS. "Prioritas BPJS I untuk jaminan kesehatan terlebih dulu, baru jaminan lainnya dalam jangka waktu yang akan disepakati," lanjut Chazali.
.
No comments:
Post a Comment