akurat? Perhatikan paragraf berikut dan membandingkan apa yang Anda ketahui untuk info terbaru di
.
DENPASAR, KOMPAS.com - Lucky Jayanto, 36, terdakwa pembunuh istrinya diganjar 7,5 tahun penjara, setelah majelis hakim memutuskan ia bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri, Denpasar, Rabu (22/6/2011). Yanto terbukti melanggar Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. "Hal yang memberatkan, di samping perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, yang menjadi korban adalah istri terdakwa sendiri yang seharusnya dilindunginya," ujar ketua majelis hakim, Dewa Wenten, saat membacakan putusannya. Hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan pria asal Pasuruan, Jawa Timur, itu, di antaranya masih memiliki anak berusia 1,5 tahun. Yanto yang tertunduk lesu usai mendengar putusan itu, langsung menerima hukuman tersebut karena lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 10 tahun penjara. Pengetahuan dapat memberikan keuntungan yang nyata. Untuk memastikan Anda mendapat informasi tentang
, terus membaca.
Dalam fakta persidangan terungkap, pada 15 Desember tahun lalu, Yanto dan istrinya, Utami, yang tinggal di sebuah rumah kos Jalan Tirta Ening, Denpasar, terlibat cekcok. Dari keterangan Yanto, saat itu Utami menelepon Yanto yang sedang berada di luar kos untuk membelikannya makan. Menurut Yanto, cara Utami meminta dianggap tidak sopan karena sambil mengatakan, ia suami yang tidak bertanggung jawab karena membiarkan anak dan istrinya kelaparan. Sesampainya di rumah pun Utami masih memaki-maki Yanto dengan kata-kata yang tidak pantas. Puncaknya, Utami mengambil remote televisi dan dilemparkan ke tembok hingga rusak. Yanto masih mencoba bersabar dengan memperbaiki remote tersebut. Setelah dibetulkan remote televisi ia kembalikan kepada sang istri. Sayangnya sikap mengalah Yanto ini tak ditanggapi. Utami malah melempar remote itu ke arah Yanto. Kesabaran Yanto pun habis, dan dua kali tamparan melayang ke pipi Utami. Tak berhenti di situ, Yanto yang sudah kalap menendang perut istri dan mengenai ulu hatinya. Akibat perbuatan Yanto, Utami mengalami sesak napas dan pendarahan di bagian otak. Yanto yang panik kemudian berusaha membawa Utami ke RS Sanglah dengan bantuan tetangga, namun nyawa Utami tak tertolong lagi saat dalam perjalanan.
, terus membaca.
Dalam fakta persidangan terungkap, pada 15 Desember tahun lalu, Yanto dan istrinya, Utami, yang tinggal di sebuah rumah kos Jalan Tirta Ening, Denpasar, terlibat cekcok. Dari keterangan Yanto, saat itu Utami menelepon Yanto yang sedang berada di luar kos untuk membelikannya makan. Menurut Yanto, cara Utami meminta dianggap tidak sopan karena sambil mengatakan, ia suami yang tidak bertanggung jawab karena membiarkan anak dan istrinya kelaparan. Sesampainya di rumah pun Utami masih memaki-maki Yanto dengan kata-kata yang tidak pantas. Puncaknya, Utami mengambil remote televisi dan dilemparkan ke tembok hingga rusak. Yanto masih mencoba bersabar dengan memperbaiki remote tersebut. Setelah dibetulkan remote televisi ia kembalikan kepada sang istri. Sayangnya sikap mengalah Yanto ini tak ditanggapi. Utami malah melempar remote itu ke arah Yanto. Kesabaran Yanto pun habis, dan dua kali tamparan melayang ke pipi Utami. Tak berhenti di situ, Yanto yang sudah kalap menendang perut istri dan mengenai ulu hatinya. Akibat perbuatan Yanto, Utami mengalami sesak napas dan pendarahan di bagian otak. Yanto yang panik kemudian berusaha membawa Utami ke RS Sanglah dengan bantuan tetangga, namun nyawa Utami tak tertolong lagi saat dalam perjalanan.
bahwa Anda dapat memasukkan ke dalam tindakan, maka dengan segala cara, melakukannya. Anda tidak akan benar-benar dapat memperoleh manfaat dari pengetahuan baru Anda jika Anda tidak menggunakannya.
No comments:
Post a Comment