Sunday, June 19, 2011

Patrialis Tunggu Permintaan KPK

Artikel berikut ini berisi beberapa, tips sederhana informatif yang akan membantu Anda memiliki pengalaman yang lebih baik dengan
.
PADANG, KOMPAS.com " Kementerian Hukum dan HAM menunggu permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalankan sejumlah kebijakan yang akan memungkinkan pemulangan paksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, dari Singapura.  

Demikian disampaikan Menhuk dan HAM Patrialis Akbar saat melakukan inspeksi keLembaga Pemasyarakatan Kelas II A Padang yang berada di Jalan Muara, Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (18/6/2011) sore.

Beberapa di antara kebijakan yang mungkin dilakukan itu ialah pencabutan paspor Nazaruddin.Namun, Patrialis mengatakan, hal itu tidak mungkin bisa dilakukan tanpa permintaan KPK.

Sebagian besar informasi ini berasal langsung dari pro
. Hati-hati membaca untuk mengakhiri hampir menjamin bahwa Anda akan tahu apa yang mereka ketahui.

Sementara ini yang dilakukan ialah pencekalan, dan terbukti tidak efektif karena Nazaruddin sudah keburu ke Singapura. "Nazaruddin hanya dicekal statusnya untuk melancarkan pengusutan kasus lainnya," ucap Patrialis.

Ia menambahkan, mengenai ketiadaan perjanjian ekstradisi dengan Singapura, sesungguhnya ada sejumlah mekanisme lain yang bisa ditempuh. Salah satu di antaranya adalah pembicaraan bilateralantarkedua negara.

"Tetapi, dalam kasus Nazaruddin belum ada permintaan dari KPK kepada kami,"ujar Patrialis.

Ia menegaskan, Kementerian Hukum dan HAM bukanlah institusi penegak hukum yang punya kewajiban proaktif dalam menangani kasus-kasus demikian.

Kadang-kadang sulit untuk memilah-milah semua rincian yang terkait dengan hal ini, tapi aku positif Anda tidak akan kesulitan untuk memahami informasi yang disajikan di atas.

No comments:

Post a Comment