? Berikut adalah up-to-date laporan dari para ahli
yang seharusnya tahu.
JAKARTA, KOMPAS.com " Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rhenald Khasali, mengatakan, pihaknya akan "tutup mata" jika Ketua KPK saat ini, Busyro Muqoddas, kembali mendaftar sebagai calon pimpinan KPK 2011-2015. Menurut Rhenald, kualitas Busyro untuk menempati jabatan tersebut telah teruji. Apalagi, dia baru setahun menjabat sebagai Ketua KPK melanjutkan kepemimpinan ketua KPK terdahulu, Antasari Azhar yang sedianya berakhir tahun ini.
"Kalau Busyro ikut lagi, Pansel akan menutup mata. Dalam arti kata, kita kan sudah tahu kualitas dia. Tes yang lama semuanya proven, kenapa dia harus melewati proses yang panjang lagi?" katanya di Jakarta, Sabtu (11/6/2011). Seleksi yang dilakukan terhadap Busyro, menurut Rhenald, hanya sekadar formalitas. "Jadi kami hanya melewati prosedur baku yang diatur undang-undang saja," ucapnya. Jika Anda tidak memiliki detail yang akurat tentang
, maka Anda mungkin membuat pilihan yang buruk pada subjek. Jangan biarkan hal itu terjadi: terus membaca.
"Paling tidak, Pansel ini sangat mendukung Busyro memimpin lagi," tambahnya. Saat ditanya kinerja Busyro memimpin KPK hingga saat ini, Rhenald menjawab bahwa Busyro sedang giat-giatnya dalam dua bulan terakhir. "Sebulan dua bulan terakhir sedang giat-giatnya, sedang matang-matangnya, bagus-bagusnya. Kalau dia (Busyro) harus ikut lagi terus harus diganggu lagi di parlemen?" kata Rhenald. Oleh karena itu, menurut Rhenald, sebaiknya Busyro kembali diberi kesempatan untuk memimpin KPK tanpa melalui seleksi. Rhenald juga berharap Mahkamah Konstitusi segera memutuskan hasil uji materi atas Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang berkaitan dengan masa jabatan Busyro. "MK segera mengeluarkan fatwa sebelum tanggal 15 (Juni) sehingga ada kepastian yang menyatakan masa jabatan (Busyro) adalah empat tahun," tambahnya. Seperti diketahui, Busyro Muqoddas terpilih sebagai ketua KPK tahun 2010 untuk melanjutkan masa kepemimpinan Antasari Azhar yang akan selesai pada akhir 2011.Sempat terjadi perbedaan penafsiran terhadap Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 terkait masa jabatan Busyro. Sebagian kalangan menafsirkan bahwa masa pimpinan Busyro seharusnya empat tahun, sama dengan pimpinan KPK lainnya. Namun, mayoritas anggota Komisi III DPR menyimpulkan bahwa masa jabatan Busyro hanya satu tahun. Terkait hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Kalau Busyro ikut lagi, Pansel akan menutup mata. Dalam arti kata, kita kan sudah tahu kualitas dia. Tes yang lama semuanya proven, kenapa dia harus melewati proses yang panjang lagi?" katanya di Jakarta, Sabtu (11/6/2011). Seleksi yang dilakukan terhadap Busyro, menurut Rhenald, hanya sekadar formalitas. "Jadi kami hanya melewati prosedur baku yang diatur undang-undang saja," ucapnya. Jika Anda tidak memiliki detail yang akurat tentang
, maka Anda mungkin membuat pilihan yang buruk pada subjek. Jangan biarkan hal itu terjadi: terus membaca.
"Paling tidak, Pansel ini sangat mendukung Busyro memimpin lagi," tambahnya. Saat ditanya kinerja Busyro memimpin KPK hingga saat ini, Rhenald menjawab bahwa Busyro sedang giat-giatnya dalam dua bulan terakhir. "Sebulan dua bulan terakhir sedang giat-giatnya, sedang matang-matangnya, bagus-bagusnya. Kalau dia (Busyro) harus ikut lagi terus harus diganggu lagi di parlemen?" kata Rhenald. Oleh karena itu, menurut Rhenald, sebaiknya Busyro kembali diberi kesempatan untuk memimpin KPK tanpa melalui seleksi. Rhenald juga berharap Mahkamah Konstitusi segera memutuskan hasil uji materi atas Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang berkaitan dengan masa jabatan Busyro. "MK segera mengeluarkan fatwa sebelum tanggal 15 (Juni) sehingga ada kepastian yang menyatakan masa jabatan (Busyro) adalah empat tahun," tambahnya. Seperti diketahui, Busyro Muqoddas terpilih sebagai ketua KPK tahun 2010 untuk melanjutkan masa kepemimpinan Antasari Azhar yang akan selesai pada akhir 2011.Sempat terjadi perbedaan penafsiran terhadap Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 terkait masa jabatan Busyro. Sebagian kalangan menafsirkan bahwa masa pimpinan Busyro seharusnya empat tahun, sama dengan pimpinan KPK lainnya. Namun, mayoritas anggota Komisi III DPR menyimpulkan bahwa masa jabatan Busyro hanya satu tahun. Terkait hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
terus tumbuh, Anda akan mulai melihat bagaimana
cocok ke dalam skema keseluruhan hal. Mengetahui bagaimana sesuatu berhubungan ke seluruh dunia juga penting.
No comments:
Post a Comment