JAKARTA, KOMPAS.com" Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mengungkapkan, penangkapan hakim nonaktif Pengadilan Jakarta Pusat, Syarifuddin, terkait dugaan suap tidak memengaruhi remunerasi hakim. Demikian disampaikan Mangindaan saat ditemui di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta, Rabu (8/6/2011). "Satu orang saja mana mungkin memengaruhi," katanya. Mereka dari Anda tidak akrab dengan yang terakhir pada
sekarang memiliki setidaknya pemahaman dasar. Tapi ada lagi yang akan datang.
Menurut Mangindaan, remunerasi berbeda dengan gaji bulanan. Remunerasi, katanya, merupakan tunjangan kinerja. "Gaji sudah ada strandarnya, jadi kalau remunerasi itu tunjangan kinerja," katanya. Secara terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch, Tama S Langkun, menilai, penangkapan hakim Syarifuddin seharusnya menjadi pertimbangan untuk mengevaluasi pemberian remunerasi terhadap para hakim. Pemberian remunerasi hakim menurutnya belum mampu meningkatkan kinerja hakim dan meminimalkan penyelewengan yang dilakukan para hakim. "Syarifuddin adalah hakim ketiga yang tertangkap pascaremunerasi. Setelah Asnun, Ibrahim, terakhir Syarifuddin. Perlu ada evaluasi remunerasi," kata Tama. Ia juga menegaskan perlunya hukuman seberat-beratnya terhadap hakim yang melakukan pelanggaran hukum. "Soalnya, ini bukan lagi corruption by need (korupsi karena kebutuhan), melainkan corruption by greed (korupsi karena ketamakan)," tutur Tama.
sekarang memiliki setidaknya pemahaman dasar. Tapi ada lagi yang akan datang.
Menurut Mangindaan, remunerasi berbeda dengan gaji bulanan. Remunerasi, katanya, merupakan tunjangan kinerja. "Gaji sudah ada strandarnya, jadi kalau remunerasi itu tunjangan kinerja," katanya. Secara terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch, Tama S Langkun, menilai, penangkapan hakim Syarifuddin seharusnya menjadi pertimbangan untuk mengevaluasi pemberian remunerasi terhadap para hakim. Pemberian remunerasi hakim menurutnya belum mampu meningkatkan kinerja hakim dan meminimalkan penyelewengan yang dilakukan para hakim. "Syarifuddin adalah hakim ketiga yang tertangkap pascaremunerasi. Setelah Asnun, Ibrahim, terakhir Syarifuddin. Perlu ada evaluasi remunerasi," kata Tama. Ia juga menegaskan perlunya hukuman seberat-beratnya terhadap hakim yang melakukan pelanggaran hukum. "Soalnya, ini bukan lagi corruption by need (korupsi karena kebutuhan), melainkan corruption by greed (korupsi karena ketamakan)," tutur Tama.
No comments:
Post a Comment