JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa seluruh direksi dan komisaris PT Duta Graha Indah (PT DGI) terkait kasus pembangunan wisma atlet Sea Games di Stadion Jakabaring, Palembang. "KPK harus memeriksa semua pihak, termasuk direktur dan komisaris PT DGI, sehingga bisa diketahui siapa pemberi perintah kasus suap yang melibatkan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam tersebut," katanya di Jakarta, Jumat (3/6/2011). Menurutnya, dengan memeriksa semua pihak, akan tergambar jelas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Dari sana, kata Agus, KPK bisa menilai apakah komisaris dan direktur PT DGI terlibat. Dalam artian, apakah dari tupoksi tersebut tergambar bahwa pemberian suap sepengetahuan atau atas perintah direktur atau komisaris PT DGI.Menurut Agus, proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games 2011 adalah proyek besar. Oleh karena itu, tambahnya, pemeriksaan dipastikan tidak berhenti pada Direktur Keuangan PT Duta Graha Indonesia (DGI) Laurensius Teguh Khasanto dan Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi. ICW, kata Agus, menyarankan agar KPK memeriksa semua pejabat dan petinggi perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan wisma atlet tersebut.Lebih lanjut Agus menduga, tidak hanya PT DGI yang terlibat. KPK juga harus memeriksa penyediaan barang dan jasa dalam proyek tersebut, yang juga melibatkan sektor privat. Sepertinya informasi baru ditemukan tentang sesuatu setiap hari. Dan topik
tidak terkecuali. Jauhkan membaca untuk mendapatkan berita lebih segar tentang
.
Cekal KPK sendiri, saat ini sudah mengajukan 6 permohonan cegah dan tangkal (cekal) terhadap saksi-saksi kasus dugaan suap tersebut. Selain mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, ternyata KPK juga meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengeluarkan larangan berpergian ke luar negeri terhadap saksi dari PT Duta Graha Indah dan PT Anak Negeri. "KPK sudah mengajukan permohonan cegah terhadap Dudung Purwadi, Johanes Adi Widodo, Laurensius Teguh, M Nazaruddin, Yulianis ,dan Oktarina Furi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi beberapa waktu lalu. Ia menjelaskan, Dudung, Johanes, dan Laurensius telah dicegah keluar negeri sejak (26/4/2011), adapun Nazaruddin, Yulianis dan Oktarina pada 24 Mei 2011. Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama setahun ke depan sejak dikeluarkan.Menurut Johan, permohonan cegah tersebut diajukannya untuk kepentingan penyidikan, sehingga sewaktu-waktu jika dimintai keterangan yang bersangkutan sedang tidak berada di luar negeri. Diketahui, Dudung Purwadi menjabat sebagai Dirut PT DGI, Laurensius Teguh Khasanto sebagai Direktur Keuangan PT DGI, Johanes Adi Widodo sebagai Direktur Operasional PT DGI, sedangkan Yulianis dan Oktarina Furi berasal dari bagian keuangan PT Anak Negeri.Dudung dan Purwadi memenuhi pemeriksaan penyidik di kantor KPK. Sedangkan Yulianis sendiri pernah masuk dalam daftar panggilan pemeriksaan KPK pada 5 Mei 2011 dan 20 Mei 2011. Namun, dalam dua kali pemanggilan pemeriksaan penyidik, yang bersangkutan tidak pernah hadir.
tidak terkecuali. Jauhkan membaca untuk mendapatkan berita lebih segar tentang
.
Cekal KPK sendiri, saat ini sudah mengajukan 6 permohonan cegah dan tangkal (cekal) terhadap saksi-saksi kasus dugaan suap tersebut. Selain mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, ternyata KPK juga meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengeluarkan larangan berpergian ke luar negeri terhadap saksi dari PT Duta Graha Indah dan PT Anak Negeri. "KPK sudah mengajukan permohonan cegah terhadap Dudung Purwadi, Johanes Adi Widodo, Laurensius Teguh, M Nazaruddin, Yulianis ,dan Oktarina Furi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi beberapa waktu lalu. Ia menjelaskan, Dudung, Johanes, dan Laurensius telah dicegah keluar negeri sejak (26/4/2011), adapun Nazaruddin, Yulianis dan Oktarina pada 24 Mei 2011. Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama setahun ke depan sejak dikeluarkan.Menurut Johan, permohonan cegah tersebut diajukannya untuk kepentingan penyidikan, sehingga sewaktu-waktu jika dimintai keterangan yang bersangkutan sedang tidak berada di luar negeri. Diketahui, Dudung Purwadi menjabat sebagai Dirut PT DGI, Laurensius Teguh Khasanto sebagai Direktur Keuangan PT DGI, Johanes Adi Widodo sebagai Direktur Operasional PT DGI, sedangkan Yulianis dan Oktarina Furi berasal dari bagian keuangan PT Anak Negeri.Dudung dan Purwadi memenuhi pemeriksaan penyidik di kantor KPK. Sedangkan Yulianis sendiri pernah masuk dalam daftar panggilan pemeriksaan KPK pada 5 Mei 2011 dan 20 Mei 2011. Namun, dalam dua kali pemanggilan pemeriksaan penyidik, yang bersangkutan tidak pernah hadir.
. Berbagi pemahaman baru Anda tentang
dengan orang lain. Mereka akan berterima kasih untuk itu.
No comments:
Post a Comment