Thursday, June 16, 2011

Pengadilan Gagal Ungkap Motif Baasyir

Jika Anda memiliki minat bahkan melewati di topik
, maka Anda harus melihat pada informasi berikut. Artikel ini mencerahkan menyajikan beberapa berita terbaru tentang masalah
.
JAKARTA, KOMPAS.com " Majelis hakim persidangan kasus terorisme dengan terdakwa Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir (73) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai gagal mengungkapkan motif dan pola terorisme Ba'asyir. Majelis hakim, yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ba'asyir, Kamis (16/6/2011), menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti terlibat pelatihan militer kelompok terorisme di Aceh.

"Padahal, kedua hal itu, motif di balik aksi Ba'asyir dan juga pola terorisme di Indonesia, tak terbongkar seluruhnya di persidangan. Padahal, hal ini penting bagi kepolisian untuk dapat mencegah aksi sejenis di masa mendatang," ujar peneliti senior Propatria Institute Hari Prihartono kepada Kompas.com, Kamis.

Apakah semuanya masuk akal sejauh ini? Jika tidak, aku yakin bahwa hanya dengan membaca sedikit lebih, semua fakta akan jatuh ke tempatnya.

Hari juga berpendapat, putusan 15 tahun penjara relatif ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu kurungan penjara seumur hidup. Majelis hakim yang dipimpin Herri Swantoro menolak tuntutan primer jaksa.Dalam pertimbangan putusannya, hakim tidak sependapat bahwa Ba'asyir terbukti merencanakan atau menggerakkan serta mengumpulkan dana untuk pelatihan militer di Aceh sesuai dakwaan lebih subsider.

Jaksa menjerat Ba'asyir dengan Pasal 14 jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.Menurut hakim, Ba'asyir terbukti melakukan pidana dalam dakwaan subsider dengan Pasal 14 jo Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

"Hal ini menunjukkan ketidakcermatan jaksa dalam menyusun tuntutan," ujar Hari.

Saya berharap bahwa membaca informasi di atas adalah menyenangkan dan pendidikan untuk Anda. Anda proses pembelajaran harus berlangsung - semakin Anda memahami tentang subjek apapun, semakin Anda akan dapat berbagi dengan orang lain.

No comments:

Post a Comment