Tuesday, August 30, 2011

Stempel MK Jadi Kendala Penyidik

Jika Anda memiliki minat bahkan melewati di topik
, maka Anda harus melihat pada informasi berikut. Artikel ini mencerahkan menyajikan beberapa berita terbaru tentang masalah
.
JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri hingga saat ini belum menjerat pengguna surat penjelasan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) palsu. Penyidik baru mampu menjerat dua mantan pegawai MK yang diduga pembuat surat palsu, yakni Masyhuri Hasan dan Zainal Arifin Hoesein.

Apa kendala penyidik menjerat pengguna surat, yakni pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU)? Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, penyidik terkendala tidak adanya stempel MK pada surat asli bernomor 112 tertanggal 17 Agustus 2009 .

Sebaliknya, kata Sutarman, pada surat palsu nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 terdapat stempel MK. Surat palsu maupun asli ada tandatangan Zainal selaku Ketua Panitera MK saat itu. Dengan demikian, pengguna surat dapat menggunakan alibi bahwa sulit membedakan mana surat asli dan palsu.

Sepertinya informasi baru ditemukan tentang sesuatu setiap hari. Dan topik
tidak terkecuali. Jauhkan membaca untuk mendapatkan berita lebih segar tentang
.

"Kesulitan kita di situ, kenapa kita agak lambat. Surat yang asli tidak distempel, surat palsu distempel. Apakah penggunanya yakin tahu atau tidak (mana surat asli) masih dalam penelitian kita. Kalau dia ngaku sudah kita tahan," kata Sutarman seusai sholad Id di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Rabu (31/8/2011).

Dikatakan Sutarman, kendala lain yakni adanya perbedaan keterangan para saksi maupun tersangka. "Kalau memang seluruh keterangan saksi sinkron bahwa surat yang tidak distempel adalah yang asli, (pengguna) bisa saja kita kenakan," ujarnya.

Seperti diberitakan, substansi surat palsu berisi "jumlah penambahan suara" untuk Partai Hanura di tiga kabupaten di wilayah Sulawesi Selatan I. Adapun surat asli berisi "jumlah perolehan suara".

Surat palsu dijadikan dasar KPU dalam rapat pleno. Akibatnya, Partai Hanura mendapat tambahan satu kursi yang berujung penetapan Dewi Yasin Limpo sebagai calon legislatif terpilih.

Setelah itu, MK mengirim surat ke KPU yang berisi bahwa surat MK tertanggal 14 Agustus adalah palsu. Penetapan lalu dibatalkan KPU. Selain belum menjerat pengguna surat, penyidik juga belum menjerat auktor intelektualis dalam kasus itu.

Anda tidak dapat memprediksi kapan mengetahui sesuatu yang ekstra tentang
akan berguna. Jika Anda belajar sesuatu yang baru tentang
dalam artikel ini, Anda harus file artikel di mana Anda dapat menemukannya lagi.

No comments:

Post a Comment