Tuesday, August 2, 2011

BK DPR Mestinya Libatkan Pihak Luar Juga

Artikel berikut mencakup topik yang baru saja pindah ke tengah panggung - setidaknya tampaknya begitu. Jika Anda sudah berpikir Anda perlu tahu lebih banyak tentang hal itu, inilah kesempatan Anda.
 

JAKARTA, KOMPAS.com- Seturut dengan usul perombakan Komisi Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melibatkan lebih banyak anggota dari lingkup eksternal, hal serupa semestinya diterapkan juga di Badan Kehormatan DPR.

Setelah Anda mulai bergerak melampaui informasi latar belakang dasar, Anda mulai menyadari bahwa ada lebih banyak
dari Anda mungkin memiliki pikiran pertama.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri menyebutkan, usulan "serupa tapi tak sama" tersebut pernah disampaikan PSHK  saat pembahasan RUU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU 22/2003 yang saat itu masih populer dengan sebutanUU Susduk). PSHK mengusulkan agar komposisi anggota BK tidak hanya berasal dari anggota DPR, tapi juga dari pihak luar.

Menurut Ronald, dengan melibatkan pihak eksternal, diharapkan ada imbangan obyektivitas penilaian, sehingga keputusan BK berada pada kualifikasi teruji dari tarik-menarik kepentingan antarfraksi. Jika usul itu disepakati, akan dapat dikendalikan potensi konflik kepentingan sejak awal. Bagaimanapun yang diadukan ke BK adalah "sejawat". Ronald juga berpendapat bahwa komposisi keanggotaan BK DPR, idealnya pihak eksternal lebih banyak dari internalanggota DPR.

"Jadi, kalau DPR menyatakan bahwa Komisi Etik KPK harus dirombak untuk mengondisikan agar kerja yang dilakukan lebih independen dan bebas dari konflik kepentingan, pertimbangan demikian bisa digunakan untuk merestrukturisasi keanggotaan BK DPR karena memang situasi dan kebutuhannya juga dirasakan ada di DPR," sebut Ronald.

Tidak ada keraguan bahwa topik
bisa menarik. Jika Anda masih memiliki pertanyaan yang belum terjawab tentang
, Anda mungkin menemukan apa yang Anda cari dalam artikel berikutnya.

No comments:

Post a Comment