Thursday, August 25, 2011

KPK: Nazaruddin Tak Kooperatif

Ketika Anda belajar tentang sesuatu yang baru, mudah merasa kewalahan oleh jumlah informasi relevan yang tersedia. Artikel informatif akan membantu Anda berfokus pada titik sentral.
JAKARTA, KOMPAS.com- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, tidak kooperatif selama bungkam di hadapan penyidik. Tindakan Nazar tersebut akan merugikan dirinya sendiri.

"Dalam kaitan statusnya sebagai tersangka dugaan suap Semenpora, semakin tidak kooperatif, dia merugikan dirinya sendiri," kata Johan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (25/8/2011).

Nazaruddin kembali bungkam saat diperiksa penyidik KPK hari ini. Dalam salinan berita acara pemeriksaan yang diterima tim kuasa hukumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu banyak menjawab "lupa". Anggota tim kuasa hukum Nazaruddin, Afrian Bonjol, seusai mendampingi pemeriksaan kliennya mengatakan, Nazaruddin mengakui sikapnya yang tidak kooperatif itu di hadapan penyidik.

Saya percaya bahwa apa yang Anda telah membaca sejauh ini informatif. Bagian berikut ini harus pergi jauh ke arah membersihkan setiap ketidakpastian yang mungkin tetap.

"Saya selama ini tidak kooperatif karena menurut saya pimpinan KPK sengaja tidak mau memindahkan rutan saya dari Rutan Mako Brimob ke Cipinang," kata Afrian mengutip perkataan Nazaruddin.

Menurut Johan, seharusnya Nazaruddin memanfaatkan waktu pemeriksaan untuk menyampaikan apa yang sesungguhnya dia alami sehingga memiliki ruang untuk membela diri. "Dia sudah dikasih ruang dan waktu untuk menjawab, tapi tidak dilakukan, ya merugikan dia sendiri," ujar Johan.

Johan menyatakan, sebagai tersangka, Nazaruddin memiliki hak untuk tutup mulut. Meski demikian, KPK tidak akan mengejar pengakuan Nazaruddin saja. Pembuktian akan dilakukan lewat keterangan para saksi lain.

Johan juga menegaskan, proses penyidikan terhadap kasus dugaan suap wisma atlet tidak akan terganggu oleh aksi bungkam Nazaruddin. "KPK tidak terpengaruh, proses ini terus berlangsung," tukasnya.

Begitulah keadaannya sekarang. Perlu diketahui bahwa setiap subjek dapat berubah dari waktu ke waktu, jadi pastikan Anda mengikuti berita terbaru.

No comments:

Post a Comment