JAKARTA, KOMPAS.com - Baasyim Assifie akan diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin ( 27/12/2010 ), terkait perkara korupsi dan pencucian uang yang menjeratnya. Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf melalui pesan singkat, Senin. The best time to learn about mobil keluarga ideal terbaik indonesia is before you're in the thick of things. Wise readers will keep reading to earn some valuable mobil keluarga ideal terbaik indonesia experience while it's still free.
Seperti diberitakan, Bahasyim didakwa melakukan korupsi senilai Rp 1 miliar saat menjabat Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Tujuh tahun 2005 . Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Bahasyim memeras pengusaha Kartini Mulyadi. Mantan kepala di beberapa kantor pajak serta pejabat di Bappenas itu juga didakwa melakukan pencucian uang senilai Rp 64 miliar. Uang itu tersimpan di rekening Sri Purwanti, istrinya, dan dua putrinya yakni Winda Arum Hapsari dan Riandini. Saat sidang, Bahasyim berkali-kali membantah tuduhan JPU. Ia mengklaim seluruh hartanya diperoleh dari cara yang legal. Tim penasihat hukum juga mengklaim dapat membuktikan keabsahan seluruh harta kliennya saat pemeriksaan terdakwa.
Seperti diberitakan, Bahasyim didakwa melakukan korupsi senilai Rp 1 miliar saat menjabat Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Tujuh tahun 2005 . Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Bahasyim memeras pengusaha Kartini Mulyadi. Mantan kepala di beberapa kantor pajak serta pejabat di Bappenas itu juga didakwa melakukan pencucian uang senilai Rp 64 miliar. Uang itu tersimpan di rekening Sri Purwanti, istrinya, dan dua putrinya yakni Winda Arum Hapsari dan Riandini. Saat sidang, Bahasyim berkali-kali membantah tuduhan JPU. Ia mengklaim seluruh hartanya diperoleh dari cara yang legal. Tim penasihat hukum juga mengklaim dapat membuktikan keabsahan seluruh harta kliennya saat pemeriksaan terdakwa.
No comments:
Post a Comment